TIPS & TRICK
Buntut Penipuan HP iPhone 'Si Kembar' hingga 35 Miliar, Ketahui Modus Licik yang Dilakukan
TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini ramai soal kasus penipuan yang dilakukan dua wanita kembar yang merugikan banyak korban.
Dengan modus penjualan produk iPhone murah kepada reseller dengan sistem pre order, si kembar berhasil membawa kabur uang dan hasil kerugian mencapai Rp 35 miliar.
Akibatnya banyak korban yang melapor dan meminta pertanggungjawaban mereka.
Terkait hal ini, Direktur Center of Economics and Law Studies, Bhima Yudhistira mengimbau masyarakat agar selalu waspada.
Dia menyarankan masyarakat untuk membeli barang elektronik di toko/retail resmi sehingga terhindar dari kasus penipuan.
Baca: Jukir di Makassar Tenteng Plastik Berisi Uang Pecahan Rp 2 Ribu, Beli iPhone 11 Hasil Nabung 6 Bulan
"Ini pelajaran saya kira buat masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi kalau membeli barang terutama yang sifatnya pre order (PO) harus dari toko yang resmi, memiliki rekam jejak yang baik," kata Bhima.
Terlebih, jika mendapat tawaran harga barang yang tidak masuk akal.
Lebih lanjut, Bhima menyarankan, masyarakat selektif memilih iklan produk di media sosial agar tidak mudah tertipu.
Sejauh ini, sudah ada enam laporan dari enam korban yang berbeda di Polres Tangerang Selatan.
(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring"
# iPhone # kembar # penipuan
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
PESAN Dedi Mulyadi untuk Ajang Syarif yang Kerap Tirukan Dirinya, Khawatirkan Penipuan
Senin, 30 Maret 2026
Viral
Paket THR Pegawai SPPG Berisi iPhone Kelas Atas Viral, Anggarannya Jadi Sorotan Publik
Rabu, 18 Maret 2026
Nasional
PEGAWAI SPPG PAMER THR! Mulai Dari Sembako hingga Iphone Keluaran Terbaru Bernilai Jutaan Rupiah
Rabu, 18 Maret 2026
Terkini Daerah
Dukun di Depok Janji Gandakan Uang Rp30 Juta Jadi Rp16 Miliar, Lakukan Ritual tanpa Busana
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Nama Nia Daniaty Terseret Gugatan Rp 8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Ogah Dikaitkan
Rabu, 11 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.