TIPS & TRIK
Kenali Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal Jelang Ramadhan yang Perlu Diwaspadai
TRIBUN-VIDEO.COM - Mendekati momen Ramadhan muncul berbagai modus penipuan baru.
Seperti, modus adanya pinjaman online ilegal yang masih marak mencari korban.
Ada beberapa hal yang perlu kalian waspadai, agar tidak tertipu.
Baca: Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal yang Bisa Merugikan Diri Sendiri, Kenali Ciri-cirinya
Pertama, pinjol ilegal bisa melakukan transfer dana tanpa adanya pengajuan dari konsumen.
Selain itu, ada pula pinjol ilegal yang mengirimkan penagihan walaupun masyarakat tidak pernah meminjam pada platform-nya.
Para pelaku akan mengirimkan aplikasi melalui Whatsapp atau media komunikasi lain.
Baca: Jokowi Meminta OJK Awasi dengan Detail Industri Pinjol, Asuransi, Tour Haji dan Umroh
Masyarakat yang tidak mengetahui atau mengecek terlebih dahulu akan mengunduh aplikasi tersebut.
Ketika masyarakat mengisi data seperti nomor rekening, seluruh data kontak dalam telepon seluler diambil yang kemudian digunakan untuk mengirimkan uang dan melakukan penagihan.
Untuk itu, kalian harus tetap berhati-hati dengan adanya modus pinjol ilegal menjelang Ramadhan ini.
(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada, Ini Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadhan 2023"
# Tips & Trik # pinjol ilegal # debt collector # kasus penipuan # RAMADHAN 2023
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Kompas.com
Saksi Kata
Puluhan Calon Pengantin Gagal Nikah Imbas Modus WO Harga Murah, Rugikan hingga Rp700 Juta!
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
Kasus Penipuan Emas Senilai Rp 604 Juta Terungkap, Oknum Guru di SMKN 1 Palembang Diamankan
Senin, 6 April 2026
Terkini Nasional
MODUS LICIK DIBALIK Event Lari Bodong di Bogor, Panitia Sunda Land Run Mendadak Ubah Jadwal
Jumat, 3 April 2026
Terkini Nasional
EVENT BODONG! 700 Pelari asal Jabodetabek Tertipu Sunda Land Run di Bogor, Kerugian Capai Rp200 Juta
Jumat, 3 April 2026
Tribunnews Update
Aksi Brutal Oknum Debt Collector di Kuta Bali, Picu Pengeroyokan dan Hancurkan Mobil
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.