otomotif
Kabar Baik! Beli Motor Listrik Bisa DP 0 Persen, Begini Syaratnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Pembelian motor listrik baru saat ini bisa dibeli dengan uang muka (down payment/DP) 0 persen.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memberikan sejumlah insentif tersebut untuk mempercepat proses transisi menuju era elektrifikasi di Indonesia.
Kebijakan tersebut tercantum dalam POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 yang dirilis pada 2019.
Sobat Tribunjualbeli bisa mendapatkan fasilitas DP 0 persen ini, ketika ingin membeli motor listrik melalui Adira Finance.
Syaratnya, pemohon harus memiliki kemampuan membayar.
Baca: Yamaha Resmi Meluncurkan Motor Listrik Baru Neo, Harga Rp 32 Jutaan, Diklaim Bisa Tempuh Jarak 72 Km
Baca: Menggiurkan! Ini Review Motor Listrik NEOS Terbaru Yamaha yang Diklaim Lebih Murah daripada NMAX
Misalnya jika karyawan punya gaji yang cukup, begitu juga jika pengusaha punya pendapatan yang memadai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan.
"Di Adira, kami menerapkan secara selektif bagi konsumen yang memang kami anggap baik secara persyaratan pembiayaan," ucap Niko.
Ia menjelaskan, pemberian DP 0 persen kepada peminat motor listrik ini tidak berbeda dengan kredit motor konvensional dan ada seleksi.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Beli Motor Listrik agar Dapat DP 0 Persen"
# motor listrik # down payment # Otoritas Jasa Keuangan # OJK
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Nasional
KOMISI IX DPR SEBUT BGN TIDAK PERNAH Laporkan Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG
1 hari lalu
Terkini Nasional
Kepala BGN Klarifikasi soal Motor Lisrik untuk Kepala SPPG yang Viral: Bukan Program Mendadak
1 hari lalu
Terkini Nasional
Purbaya Akui Kecolongan soal Puluhan Ribu Motor Listrik MBG, Stop Pengadaan di 2026
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.