Otomotif
Awas! Motor Jangan Berteduh di Underpass atau di Bawah Flyover, Bisa Kena Tilang Denda dan Kurungan
TRIBUN-VIDEO.COM - Hati-hati khususnya untuk pengendara sepeda motor yang suka berteduh di underpass atau di bawah flyover saat hujan turun.
Dikutip dari Kompas.com, banyak pengguna sepeda motor yang tidak tahu, jika berteduh di bawah flyover atau jembatan penyebrangan orang (JPO) dan underpass merupakan jenis dari pelanggaran lalu lintas.
Baca: Isi Minyak Rem Mobil Sebaiknya Jangan Terlalu Penuh, Bisa Merembes Keluar saat Mobil Berjalan
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, pengendara motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak untuk sekadar mengenakan jas hujan, lalu melanjutkan perjalanan.
Baca: Jangan Disepelekan, Begini Cara Menyimpan Sarung Mobil yang Benar agar Tak Cepat Rusak
Jika pemotor sengaja berteduh sampai hujan reda atau berhenti, apalagi sampai membuat kemacetan, maka petugas kepolisian berhak menegur dan meminta para pengendara untuk melanjutkan perjalanan.
Apabila nekat melanggar, akan mendapatkan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (*)
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi, Motor Jangan Berteduh di Underpass atau di Bawah Flyover"
# flyover # tilang # underpass #
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Kolong Flyover Bundaran UI Kini Estetik, Suasana Alam & Ornamen Seni Hiasi Tugu Selamat Datang Depok
Rabu, 13 Mei 2026
LIVE UPDATE
Bupati Karawang Prioritaskan Pembangunan Underpass di Perlintasan KA Tuparev dan Kosambi
Senin, 4 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Prabowo Sambangi Korban Laka Maut KA di RSUD Bekasi, Perintahkan Investigasi & Pembangunan Flyover
Selasa, 28 April 2026
Viral News
VIRAL Aksi 2 Bocah Nekat Kendarai Sepeda Listrik sampai Jalan Flyover Bandung
Senin, 30 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Warga Sebut Polisi dan Pemotor di Pacitan Kejar-kejaran Ngebut sebelum Korban Tewas Tabrak Tiang
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.