Kamis, 28 Mei 2026

Otomotif

Awas! Motor Jangan Berteduh di Underpass atau di Bawah Flyover, Bisa Kena Tilang Denda dan Kurungan

Jumat, 18 November 2022 15:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hati-hati khususnya untuk pengendara sepeda motor yang suka berteduh di underpass atau di bawah flyover saat hujan turun.

Dikutip dari Kompas.com, banyak pengguna sepeda motor yang tidak tahu, jika berteduh di bawah flyover atau jembatan penyebrangan orang (JPO) dan underpass merupakan jenis dari pelanggaran lalu lintas.

Baca: Isi Minyak Rem Mobil Sebaiknya Jangan Terlalu Penuh, Bisa Merembes Keluar saat Mobil Berjalan

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, pengendara motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak untuk sekadar mengenakan jas hujan, lalu melanjutkan perjalanan.

Baca: Jangan Disepelekan, Begini Cara Menyimpan Sarung Mobil yang Benar agar Tak Cepat Rusak

Jika pemotor sengaja berteduh sampai hujan reda atau berhenti, apalagi sampai membuat kemacetan, maka petugas kepolisian berhak menegur dan meminta para pengendara untuk melanjutkan perjalanan.

Apabila nekat melanggar, akan mendapatkan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (*)

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi, Motor Jangan Berteduh di Underpass atau di Bawah Flyover"

# flyover # tilang # underpass # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #flyover   #tilang   #underpass

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved