Rabu, 14 Mei 2025
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Putusan, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Putusan, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Kembali ke video

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved