Sabtu, 10 Mei 2025
Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Kenaikan UMK di Kabupaten Kuningan 2023 Jadi Rp 2.101.734
Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Kenaikan UMK di Kabupaten Kuningan 2023 Jadi Rp 2.101.734
Kembali ke video

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved