Kamis, 15 Mei 2025
Sanksi Pasal 285 KUHP Dianggap Ringan, Hakim Punya Kewenangan Hukum Mati Pelaku Rudapaksa
Sanksi Pasal 285 KUHP Dianggap Ringan, Hakim Punya Kewenangan Hukum Mati Pelaku Rudapaksa
Kembali ke video

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved