Jumat, 29 Mei 2026

Selebritis

Mawa Ogah Damai! Permohonan Damai Inara Rusli Ditolak, Polisi bakal Gelar Perkara

Senin, 19 Januari 2026 18:43 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Inara Rusli ditolak oleh Wardatina Mawa selaku pelapor.

Dalam kasus ini, Wardatina melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan.

"Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Senin (19/1/2026).

Andaru menjelaskan, penyidik bakal melakukan asesmen terhadap perkara ini. Selain itu, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurut dia, hingga saat ini penyidik masih dalam proses menentukan waktu pelaksanaan gelar perkara.

Baca: Respons Insanul Fahmi soal Pernikahan Siri dengan Inara: Bakal Dilanjutkan atau Berakhir?

"Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Jadwalnya masih dalam proses, kita tunggu saja nanti update-nya kami sampaikan kembali di kesempatan selanjutnya," ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah memeriksa Wardatina dan saksi lainnya.

Dalam proses pemeriksaan, Wardatina juga menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Baca: Insanul Fahmi Menangis saat Bertemu Wardatina Mawa seusai Ngaku Nikahi Siri Inara Rusli Tanpa Izin

"Ya, pelapor dan saksi sudah diminta keterangan, serta menyerahkan barang bukti," kata Budi, Jumat (5/12/2025).

Pemeriksaan pelapor dan saksi itu dilakukan pada Kamis (4/12/2025) kemarin.

Budi mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan yaitu satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, buku nikah, dan Kartu Keluarga (KK).

Nantinya, barang bukti tersebut bakal diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Penyidik akan mengirim barang bukti ke laboratorium digital forensik Bareskrim," ungkap Kabid Humas.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Permohonan Damai Inara Rusli Ditolak Wardatina Mawa, Polisi Segera Gelar Perkara

# Restorative Justice # insanul fahmi # inara rusli # Wardatina Mawa

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved