Selebritis
Vidi Aldiano Menang di Meja Hijau! Gugatan Hak Cipta Lagu "Nuansa Bening" Resmi Gugur
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyanyi Vidi Aldiano menang dalam perkara gugatan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu.
Karena hakim menyatakan gugatan tak dapat diterima, Vidi Aldiano terbebas dari ancaman ganti rugi senilai Rp 28,4 miliar.
Informasi tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025).
Gugatan sebelumnya didaftarkan Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.
Baca: Setelah Videonya Viral, Vidi Aldiano Klarifikasi soal Kesehatannya dan Tepis Kekhawatiran Publik
Vidi Aldiano diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta.
Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi sebagai jaminan.
Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.
Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.
Baca: Banjir Doa dan Dukungan, Vidi Aldiano Kembali Jalani Pengobatan Kanker di Penang Malaysia
Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025).
Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi Rp 900 juta.
Namun sama seperti dua perkara sebelumnya, majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat.
Atas putusan itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vidi Aldiano Lolos Tuntutan Rp 28,4 Miliar Buntut Konflik Royalti Lagu 'Nuansa Bening'
# Rudi Pekerti # Keenan Nasution # Hak Cipta # Nuansa Bening # Vidi Aldiano
Video Production: Andini WahyuPratiwi
Sumber: Tribun Seleb
Tribunnews Update
Tangis Anggota DPR saat Rhoma Irama Nyanyi Lagu tentang Ibu, Rapat RUU Hak Cipta Berubah Jadi Haru
1 hari lalu
Kesehatan
6 Tahun Idap Kanker Ginjal, Vidi Aldiano Umumkan Rehat dari Panggung Musik, Fokus Pemulihan
Senin, 3 November 2025
Tribunnews Update
Menteri Hukum Galang Dukungan China untuk Aturan Global Royalti Digital demi Lindungi Hak Cipta
Senin, 27 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.