Sabtu, 15 November 2025

Selebritis

Gugatan Rp100 M Eks Karyawan, Kuasa Hukum Ashanty Minta Tinjau Ulang

Jumat, 14 November 2025 16:42 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak penyanyi Ashanty melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo menanggapi soal gugatan perdata Rp100 miliar oleh mantan karyawan, Ayu Chairun Nurisa.

Perseterua Ashanty dengan Ayu semakin memanas.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penggelapan uang, Ayu tetap menempuh langkah hukum lain.

Mangatta menyebut Ashanty sudah menyerahkan persoalan gugatan perdata ke kuasa hukum.

Kuasa hukum Ashanty mengaku pihaknya akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tangerang agar sidang dilakukan secara e-court.

Menurutnya, bahwa gugatan dari Ayu merupakan perkara yang tak penting.

Baca: EKSKLUSIF Pengakuan Eks Karyawan Ashanty, Bantah Lakukan Penggelapan Dana Rp 2 Miliar

 

Baca: Ashanty Akhirnya Buka Suara soal Wajah Aneh di Video Skincare: Aku Bangga Kulitku Sehat!


"Kalau gugatan perdata semua akan diwakili oleh kuasa hukum."

"Kami akan mengajukan sidang e-court, untuk menghemat juga dan membantu Pengadilan Tangerang mengurus kasus yang lebih penting daripada kasus ini," ungkap Mangatta, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/11/2025).

Mangatta lantas menyinggung soal isi gugatan yang diajukan oleh Ayu.

Ia menilai gugatan tersebut sangat terburu-buru diajukan oleh pihak Ayu.

Seharusnya, kata Mangatta, pihak Ayu meninjau ulang sebelum memutuskan mengajukan gugatan.

"Ini saya rasa kasus yang menurut kami setelah baca gugatannya harusnya ditinjau ulang lah, jangan terburu-buru," kata pengacara penyanyi 42 tahun itu.

Mangatta pun meyakini bahwa gugatan perdata itu hanya selesai pada tahap eksepsi saja.

Eksepsi bisa diartikan sebagai bantahan atau tangkisan dari pihak tergugat atas gugatan dari penggugat.

"Kami sih sangat percaya diri, ini bisa selesai di eksepsi," ungkapnya.

Kasus ini diketahui berawal dari Ayu yang diduga menggelapkan uang Rp2 miliar milik perusahaan Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah.

Permasalahan semakin ramai setelah Ayu yang melaporkan balik Ashanty dengan dugaan perampasan aset dan ilegal akses.

Ayu juga melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nilai Rp100 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Gugatan Rp100 M dari Ayu Eks Karyawan, Kuasa Hukum Ashanty: Harusnya Ditinjau Ulang

# Gugatan # Eks Karyawan # Kuasa Hukum # Ashanty # Mangatta Toding Allo # gugatan perdata # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved