Selebritis
Bela Ammar Zoni setelah Terima Surat, Kini Ustaz Derry Minta Bantuan ke Hotman Paris
TRIBUN-VIDEO.COM - Ustaz Derry Sulaiman kini meminta bantuan hukum kepada pengacara Hotman Paris setelah menerima surat Ammar Zoni.
Ammar Zoni sempat menulis surat sesaat sebelum dipindah ke Lapas Nusakambangan atas kasus narkoba.
Ustaz Derry Sulaiman diketahui belakangan ini kerap menjenguk Ammar Zoni di penjara hingga sempat membeberkan kabar kebebasan sang aktor.
Isi surat tersebut diungkap oleh Ustaz Derry melalui akun Instagram pribadinya @derrysulaiman.
Ustaz Derry menyampaikan bahwa isi surat tersebut berupa bantahan Ammar Zoni yang dituding sebagai bandar hingga pengedar narkoba.
Baca: Detik-detik Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Muka Ditutup
Ustaz Derry pun meminta bantuan hukum ke pengacara kondang Hotman Paris untuk mengawal kasus ini.
Mantan personie grup band Betrayer itu mengakui dirinya telah menerima surat dari Ammar Zoni yang berisikan bantahan menjadi bandar narkoba.
Ustaz Derry sendiri menilai bahwa Ammar kini hanya menjadi pecandu narkoba dan harus diobati dengan cara rehabilitasi.
Menurutnya, hukuman penjara atau hukuman mati tak pantas didapatkan oleh seorang pecandu narkoba.
Ustaz Derry berharap agar aktor 32 tahun itu bisa mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ustaz Derry Sulaiman Minta Bantuan Hukum ke Hotman Paris usai Ammar Zoni Bantah jadi Bandar Narkoba
# Derry Sulaiman # Hotman Paris # narkoba # Nusakambangan # Ammar Zoni
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribun Seleb
TRIBUNNEWS UPDATE
Polri Kejar Aset Narkoba Ko Erwin, Terapkan TPPU untuk Miskinkan Jaringan dan Beri Efek Jera Bandar
7 hari lalu
Tribunnews Update
Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Narkotika
7 hari lalu
Tribunnews Update
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hal Memberatkan dan Meringankan pada Kasus Narkotika
7 hari lalu
Tribunnews Update
Ammar Zoni Minta Jalani Hukuman di Jakarta, Hakim Tegaskan Penempatan Bukan Wewenang Pengadilan
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.