Sabtu, 20 September 2025

Update Sidang Nikita Mirzani, Berlenggok Bak Model hingga Adu Mulut dengan Jaksa

Kamis, 18 September 2025 17:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Selebriti Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Pada persidangan hari ini, sempat terjadi adu mulut antara Nikita dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Hakim turun tangan langsung menertibkan persidangan.

Nikita hadir menggunakan dress atau pakaian terusan berwarna abu-abu, sepatu putih hingga tas kecil selempang berwarna merah muda dengan merek Hermes.

Sesampainya di ruang tahanan atau zona integritas, Nikita kemudian berlenggok bak model di hadapan petugas.

Aksi Nikita ini kemudian menuai sorak sorai dari para pendukungnya di luar area ruangan tahanan.

Terdakwa kasus pemerasan dan TPPU ini tidak banyak bicara jelang sidang lanjutannya yang beragendakan saksi dari Nikita Mirzani.

Ia hanya melemparkan senyum sambil berpose.

Sesekali Nikita turut berkomunikasi dengan pendukungnya dan kembali ke ruang tahanan.

Soal kasus hukum Nikita, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.

Jaksa menuturkan Nikita sempat mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif soal produk kecantikan Reza Gladys.

Meski Reza sempat menyanggupi Rp4 miliar, ia akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Sementara itu sebelum sidang pemeriksaan saksi hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar hakim memperhatikan pengunjung yang melakukan siaran langsung di akun TikTok.

Menanggapi hal tersebut, hakim ketua Kairul Soleh kemudian menegaskan aturan terkait peliputan di persidangan. 

Ia menyampaikan media tetap diperbolehkan meliput jalannya sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun pengunjung diminta untuk tidak melakukan siaran langsung dalam akun TikTok pribadi mereka saat sidang berlangsung.(*)

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved