Selebritis
Agnez Mo Menang Gugatan, Ari Bias Siap Cabut Laporan di Bareskrim
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kisruh hak cipta lagu "Bilang Saja" yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias akhirnya telah mencapai babak akhir.
Menanggapi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo, Ari Bias memutuskan untuk berlapang dada dan menerima kekalahannya dengan tidak menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali.
Selain itu, sebagai wujud keikhlasannya, Ari Bias berencana untuk mencabut laporannya terhadap Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
“Pernyataan resmi. Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP (yang saat ini masih proses penyelidikan) demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan. Dan saya tegaskan kembali janji saya, TIDAK AKAN ADA PK,” ujar Ari Bias dalam akun Instagram @ari_bias, Jumat (15/8/2025).
Baca: Diskon 50 Persen Semua Menu di Viewpoint Rooftop & Cafe Maestro Hotel Pontianak hingga 31 Agustus
Meskipun persoalan hukumnya dengan Agnez Mo telah usai, Ari Bias berencana untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan pihak penyelenggara acara atau konser yang mengundang Agnez Mo.
“Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti, sambil menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung untuk langkah hukum selanjutnya terhadap penyelenggara acara,” lanjutnya.
Dengan demikian, Ari Bias menegaskan bahwa segala permasalahan hukum antara dirinya dan Agnez Mo telah selesai.
“Dengan demikian segala persoalan hukum saya dengan sdri. Agnez Mo sudah selesai. Demikian agar menjadi perhatian semua.
Terima Kasih. 15 Agustus 2025, Ari Bias,” tutupnya.
Baca: Lirik Lagu & Chord Gitar Gulu Pedot - Hasan Toys, Dike Sabrina, Silvy Kumalasari, Niken Melani
Sebelumnya, kasasi Agnez Mo telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada 11 Agustus 2025. Putusan ini menganulir putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkannya membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Menanggapi putusan kasasi ini, Ari Bias pun menerima dengan ikhlas dan menghormati hukum yang berlaku.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," ujar Ari Bias.
"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan Judul Agnez Mo Menang Kasasi, Ari Bias Tegaskan Tak Akan Ajukan PK dan Cabut Laporan di Bareskrim
# Agnez Mo # Gugatan # Ari Bias # Laporan # Bareskrim # hak cipta lagu # pencipta lagu #
Video Production: Andini WahyuPratiwi
Sumber: Grid.ID
Viral
Bareskrim Bongkar Fakta Sebenarnya soal Viral Isu Sabotase Blackout Sumatera
Selasa, 26 Mei 2026
Tribunnews Update
Viral Isu Sabotase Blackout Sumatera Buat Warga Resah, Bareskrim Buka Suara Ungkap Fakta Sebenarnya
Senin, 25 Mei 2026
Tribunnews Update
Misteri Listrik Tiba-tiba Padam Massal di Sumatera, Bareskrim Polri Buka Suara Berikan Penjelasan
Senin, 25 Mei 2026
Terkini Nasional
BODO AMAT! Hercules dan GRIB Jaya Nyatakan Tidak Takut Hadapi Laporan Polisi Terkait Penyekapan
Senin, 25 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tampang AKP Deky saat Pakai Baju Tahanan seusai Ditahan di Rutan Bareskrim, Terjerat Kasus TPPU
Jumat, 22 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.