Kabar Selebritis
Tamara Bleszynski Digugat Saudaranya Puluhan Miliar Buntut Dugaan Wanprestasi: Digugat Rp 34 Miliar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUN-VIDEO.COM - Djuyamto humas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya gugatan ke Tamara Blezynski.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh saudara kandung Tamara, Ryszard Bleszynski pada Jumat, 13 Januari 2023 dan teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Djuyamto menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan ke Tamara terkait dugaan wanprestasi.
Hal ini dilatarbelakangi karena urusan biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
"Betul, mas. Gugatan wanprestasi, Mas. Seperti yang sudah diberitakan," ujar Djuyamto saat dihubungi awak media, Kamis (26/1/2023).
"Iya di gugatan seperti itu (urusan pengobatan)," lanjut Djuyamto
Djuyamto mengatakan bahwa Tamara digugat dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 34 Miliar.
"Iya ganti rugi materil Rp 4 M, ganti rugi immateriil Rp 30 M," terangnya.
Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Tamara Blezynski terkait adanya gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp. 4.022.335.099.
Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski :
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut,
- Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
# Tamara Bleszynski # Ryszard Bleszynski # gugatan # Wanprestasi
Baca berita lainnya terkait Tamara Bleszynski
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tamara Bleszynski Digugat Saudaranya Puluhan Miliar, Buntut Wanprestasi Biayai Berobat Ayah Mereka
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Respon Tegas KPK soal Diancam Digugat Rp 300 T oleh Noel Ebenezer: Lebih Baik Fokus ke Persidangan
Sabtu, 2 Mei 2026
Terkini Nasional
Momen Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe di PN Jakarta Pusat
Jumat, 24 April 2026
Selebritis
Tamara Bleszynski Pamer Momen Harmonis Bareng Teuku Rassya dan Menantu, Bantah Isu Renggang
Selasa, 21 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak, Penyitaan dan Penahanan KPK Dianggap Sah
Senin, 20 April 2026
Selebritis
Ibunda Tiri Teuku Rassya Sesalkan Tamara Bleszynski Tak Mau Bertemu, Isu Tak Akur Kembali Disorot
Senin, 20 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.