Kabar Selebriti
Pengakuan Ferry Terus Berubah, Hotman Paris Geram dan Sebut sang Pengacara Baru Jadi Biang Keroknya
TRIBUN-VIDOE.COM - Perseteruan Venna Melinda dan Ferry Irawan masih terus berlanjut.
Venna Melinda yang melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan KDRT pun tampaknya tak ada tanda-tanda ingin mencabut laporannya dan berdamai dengan sang suami.
Padahal Ferry Irawan sudah melakukan segala cara demi mendapat maaf Venna Melinda, mulai dari mengirimkan video permintaan maaf, meminta maaf secara langsung, hingga mengirimkan surat cinta.
Namun, kini Ferry Irawan justru menyandang status tersangka dan ditahan sejak Senin (16/1/2023) malam.
Terkait status Ferry Irawan yang kini menjadi tersangka, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda menyayangkan sikap Ferry yang kini selalu memberikan keterangan berubah-ubah.
Menurutnya, hal ini terjadi sejak Ferry Irawan memiliki pengacara.
Baca: Tangis Sesal Ferry Irawan Sakiti Venna Melinda, Air Mata Buaya? Denny Sumargo: Tak Meyakinkan
Padahal Ferry Irawan sudah mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama di hadapan penyidik bahwa dirinya memang melakukan KDRT kepada Venna Melinda.
Ia mengaku bahwa ia menekan hidung Venna dengan dahinya hingga hidung sang istri berdarah-darah.
"Proses penahanan sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Hotman dilansir dari TribunSeleb, Jumat (20/1/2023).
"Karena waktu BAP pertama waktu dia sebelum jadi tersangka, yaitu sebagai terlapor,"
"Ferry itu mengakui bahwa memang jidatnya dibentur-benturkan ke hidungnya Venna sehingga hingga keluar darah," paparnya.
Namun, kini setelah memiliki pengacara Ferry malah menyebut jika Venna menyakiti diri sendiri sehingga hidungnya berdarah.
"Tapi setelah ditunjuk pengacara sesudah jadi tersangka, tiba-tiba dia berubah jawaban dengan mengatakan bahwa Venna yang mukul-mukul dirinya sendiri," terangnya.
Padahal, menurut Hotman Paris perbuatan Ferry Irawan sudah terbukti lewat berbagai rekaman CCTV dan saksi.
Baca: Buntut Video Ferry Irawan Nangis Minta Maaf Viral, Keluarga Tegas Somasi Terbuka Denny Sumargo
"Padahal kan keributan saat itu kelihatan sampai CCTV semua ada, sama petugas hotel jadi saksi," ujar Hotman Paris.
"Dari segi logika mana ada orang mukul-mukul keluar darah, iya kan," sambungnya.
Pengakuan ini sepertinya menjadi upaya lain dari Ferry Irawan agar bebas dari proses hukum yang menjeratnya atas kasus KDRT.
Bukan cuma mengubah keterangan, Ferry Irawan diketahui juga telah mengajukan penangguhan penahanan lewat pengacaranya.
"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," jelas Jeffry Simatupang dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Jumat (20/1/2023).
Baca: BUKTI Baru Ferry Irawan Sangat Romantis, Tak Mungkin KDRT Venna Melinda, Adik: Aku Sampai Iri
"Bagaimana pun amanat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian," ujar Jeffry.
"Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan."
"Sekali lagi kan, ini persoalan rumah tangga, dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar," imbuhnya.
Ia pun akan secepatnya berkomunikasi dengan pihak Venna Melinda.
"Secepat mungkin dan segera kami jadwalkan," tambahnya.
(*)
Baca selengkapnya di Grid.id dengan judul Hotman Paris Geram Pengakuan Ferry Irawan Soal KDRT Terus Berubah, Tuding Pengacara Baru Jadi Biang Kerok
# Ferry Irawan # Venna Melinda # KDRT # Hotman Paris
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Grid.ID
Tribunnews Update
Kronologi Dugaan Anak di Bawah Umur Disekap di Hotel oleh WNA, Hotman Paris Ungkap Pengakuan Korban
4 hari lalu
Nasional
Hotman Paris Desak Prabowo Perintahkan Danantara Bayar Ganti Rugi Umat yang Digelapkan Pejabat BUMN
Senin, 20 April 2026
Berita Terkini
Hotman Paris Desak Prabowo Turun Tangan dalam Kasus Penggelapan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar
Senin, 20 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Paris soal Suster Natalia dan Kasus Penggelapan Dana Umat Gereja: Prabowo Harus Turun Tangan
Senin, 20 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Lapor Kapolri Geram 3 Oknum Polisi Jambi Tonton Calon Polwan Dirudapaksa, Desak Hukum Berat
Jumat, 17 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.