LIVE UPDATE SELEB
Hotman Paris Buka Suara soal RKUHP Pasangan Dipenjara jika Check In Hotel, Sektor Wisata Terpengaruh
TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris menyoroti RKUHP tentang pasangan bukan suami istri yang bisa dipenjara apabila check in di hotel.
Menurut Hotman Paris, aturan ini merupakan aturan yang berbahaya karena melawan arus modernisasi di Indonesia.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga menyebutkan bahwa aturan itu akan berpengaruh terhadap sektor pariwisata.
Pengacara berusia 62 tahun ini juga beranggapan bahwa aturan tersebut percuma dan tidak bermanfaat.
Pasalnya aturan tersebut dianggap tidak akan bisa menghentikan pasangan-pasangan belum menikah yang melakukan perzinaan.
Karena check ini di hotel dilarang, pasangan tersebut kemungkinan besar masih bisa menyewa apartement.
Diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah mengesahkan RKUHP menjadi UU pada Selasa (6/12/2022).
Baca: Deretan Artis yang Diundang di Pernikahan Kaesang & Erina Gudono, Ada Rossa hingga Hotman Paris
Namun pengesahkan RKUHP itu menuai respon positif dari berbagai pihak.
Selama beberapa tahun terakhir, memang RKUHP menjadi polemik.
Hal tersebut dikarenakan ada beberapa pasal yang dianggap merugikan masyarakat.
Satu di antaranya pasal tentang pidana hubungan seks di luar penikahan.
Di sisi lain, Hotman Paris juga membagikan kisal pilu yang didapatkannya dari seorang ART di Bengkulu.
Sang ART mengaku dihamili oleh anak majikan tempat dia bekerja.
Baca: Hotman Paris Tanggapi RKUHP Tentang Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bisa Dipenjara
Rudapaksa berlangsung di ruang karaoke keluarga di rumah majikannya.
Imbas aksi tersebut, ART itu kini mengaku sedang hamil enam bulan.
Namun sayangnya, saat minta pertanggungjawaban ART itu justru dipolisikan oleh pihak majikannya.
ART dilaporkan ke Polda Bengkulu dengan kasus tuduhan persetubuhan anak di bawah umur.
Lebih lanjut Hotman Paris menghimbau para aktivis perempuan dan perlindungan anak untuk mengusut kasus ini tuntas.
Hotman Paris meminta agar kasus tersebut segera menemukan fakta kejadian yang sebenarnya.
Tak hanya itu saja, Hotman Paris juga menanyakan kepada Kapolda Bengkulu.
Namun anak majikan yang melaporkan ART ke Polda Bengkulu justru kasusnya diterima oleh pihak kepolisian.
Sehingga saat ini kasus yang sedang diselidiki adalah dugaan rudapaksa dengan terlapor ART yang dilaporkan sang majikan ke Polda Bengkulu.
(Tribun-Video.com/Grid.id)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Tanggapi RKUHP Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bisa Dipenjara, Hotman Paris: Melawan Modernisasi!
# RKUHP # Hotman Paris # sektor pariwisata
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Grid.ID
Terkini Nasional
Hotman Paris Desak DPR dan Pemerintah Sahkan UU Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Seksual
17 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Paris Murka Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati, Desak Buat UU Hukuman Mati: Kenapa DPR Diam?
18 jam lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Minta DPR Sahkan UU Hukum Mati Pelaku Kejahatan Seks Buntut Kasus Kiai Cabuli 50 Santri
1 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Dugaan Anak di Bawah Umur Disekap di Hotel oleh WNA, Hotman Paris Ungkap Pengakuan Korban
Minggu, 26 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.