Kabar Selebriti
Ikut Terima Aliran Dana dari Indra Kenz, Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong binary option Binomo.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022).
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman.
"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar."
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," paparnya.
Menurut Rahman, keputusan yang diambil tersebut berdasarkan pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.
Baca: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Nikmati Uang Hasil Kejahatan yang Merugikan Orang
Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.
Di sisi lain, kekasih Indra Kenz yang juga terserut dalam kasus ini pun masih mendekam di penjara bersama ayahnya, yakni Rudiyanto Pei.
Baca: Luapkan Kekecewaan atas Vonis Indra Kenz, Sejumlah Korban Menangis hingga Sujud dan Minta Keadilan
Vanessa Khong diketahui dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.
Kini, kekasih Indra Kenz tersebut terancam hukuman selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp 1 Miliar.
(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Nasib Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui
# Indra Kenz # Vanessa Khong # Binomo # investasi bodong
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Komplotan Perampok Modus Investasi Bodong di Babakanmadang Bogor Diringkus Polisi, Korban Dianiaya
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
Waspada Investasi Bodong! Korban AMG Pantheon Ramai-ramai Laporkan Isu ke Polres Baubau Sultra
Jumat, 27 Februari 2026
LIVE UPDATE
LIVE UPDATE SIANG: Sopir Tangkir Air di Yahukimo Ditembak OTK, Investasi Bodong Rugikan Rp150 Juta
Jumat, 13 Februari 2026
Berita Terkini
Sentil Korban Kripto! Anak Menkeu Purbaya Bela Timothy Ronald, Sebut Trader Pemula FOMO
Sabtu, 17 Januari 2026
Live Update
Awas Penipuan! Investasi Bodong Kembali Jerat Ratusan Korban: Warga Surabaya Rugi Miliaran Rupiah
Jumat, 16 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.