Rabu, 6 Mei 2026

Kabar Selebriti

Ikut Terima Aliran Dana dari Indra Kenz, Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 15 November 2022 15:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022).

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman.

"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar."

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," paparnya.

Menurut Rahman, keputusan yang diambil tersebut berdasarkan pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.

Baca: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Nikmati Uang Hasil Kejahatan yang Merugikan Orang

Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.

Di sisi lain, kekasih Indra Kenz yang juga terserut dalam kasus ini pun masih mendekam di penjara bersama ayahnya, yakni Rudiyanto Pei.

Baca: Luapkan Kekecewaan atas Vonis Indra Kenz, Sejumlah Korban Menangis hingga Sujud dan Minta Keadilan

Vanessa Khong diketahui dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.

Kini, kekasih Indra Kenz tersebut terancam hukuman selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp 1 Miliar.

(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Nasib Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui

# Indra Kenz # Vanessa Khong # Binomo # investasi bodong 

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved