Senin, 20 April 2026

Kabar Selebriti

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Buntut Kasus Trading Binomo

Senin, 14 November 2022 17:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran dan menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 10 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Baca: Paris Fernandes Salam dari Binjai Hampir Dipukuli Korban Binomo, Bawa Banner Dukungan Indra Kenz

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Seperti diketahui, agenda sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kenz akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

# investasi bodong # Binomo # Indra Kenz # vonis # PN Tangerang

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Indra Kenz   #vonis   #PN Tangerang   #Binomo   #investasi bodong

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved