Kabar Selebriti
Bukan Lesti Kejora, Ternyata Ini Sosok yang Laporkan Rizky Billar ke Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Keputusan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT Rizky Billar hingga kini masih menjadi sorotan.
Banyak pihak yang kecewa dengan keputusan Lesti Kejora yang memilih damai dengan Rizky Billar.
Mulanya ketika Lesti Kejora melaporkan tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar, publik sudah menilai tindakan sang biduan itu benar.
Namun saat Rizky Billar sudah dinyatakan sebagai tersangka, Lesti Kejora justru mencabut laporannya.
Lesti Kejora bahkan histeris manakala mendengar kabar Rizky Billar tersangka dan akan ditahan.
Tentu publik pun langsung menyorot hal tersebut.
Tak menunggu waktu lama, Lesti Kejora yang saat itu tengah berada di Tanah Suci langsung pulang ke Indonesia.
Rupanya, Lesti langsung mencabut laporannya kepada Rizky Billar.
Rizky Billar pun kini diketahui telah bebas dan kembali ke rumah bersama Lesti Kejora.
Namun rupanya sebuah fakta atas laporan Rizky Billar terungkap.
Ternyata bukan Lesti Kejora yang melaporkan suaminya itu ke pihak berwajib.
Baca: Ketua Komnas PA Kritik Aksi Lesti Kejora Cabut Laporan Terhadap Billar: Perbudakan Cinta!
Melalui surat perdamaian Rizky Billar dan Lesti Kejora terungkap yang melaporkan kasus KDRT bukan sang istri.
Tak lain tak bukan ialah Endang Mulyana yang melaporkan sang menantu ke pihak berwajib.
Fakta tersebut tampak terlihat di surat perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar yang beredar di sosial media.
Salah satunya akun Instagram @insta_julid membagikan ulang video yang berisi surat perdaiaman Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Dalam surat tesebut pada bagian Mengingat di poin c tertulis jelas keterangan yang melaporkan adalah Endang Mulyana.
"Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA," tulis surat perdamaian yang beredar, Senin (17/10/2022).
Untuk lebih jelasnya, berikut isi perjanjian perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar:
Kesepakatan Perdamaian
Baca: Dijadwalkan Wajib Lapor Hari Ini, Rizky Billar Belum Tampak di Polres Metro Jakarta Selatan
Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').
II. Lestiani Als Lesti Kejora;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.
Mengingat
a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;
b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;
c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;
Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:
Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;
Pasal 2
Lain-lain
(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;
(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.
Surat itu pun bertandatangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Sementara ada juga empat orang saksi di antaranya, Dr Hotma Sitompul, Dr Wijayono, Endang dan Benny.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul BUKAN Lesti Kejora, Ini Sosok yang Laporkan KDRT Rizky Billar, Kini Damai Isi Surat Perjanjian Bocor
#Lesti Kejora #Rizky Billar #Ayah Lesti Kejora #KDRT
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Selebritis
Tampil Anggun di Depan Mobil Mewah, Lesti Kejora Curi Perhatian dengan Tas Seharga Rumah
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Balita 3 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam di Ngronggo Kediri, Diduga Jadi Korban KDRT
4 hari lalu
Seleb
Cantik dan Berhidung Mancung, Potret Baby L'Joyee Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Disorot
Kamis, 9 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Ayah di Batam Cabuli dan Jual Anaknya, Korban KDRT Jadi Tersangka Ngadu ke DPRD
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.