Selasa, 14 April 2026

LIVE UPDATE SELEB

Rumah Wanda Hamidah Digusur Paksa Satpol PP, Minta Perlindungan Hukum pada Jokowi hingga Kapolri

Jumat, 14 Oktober 2022 15:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rumah artis Wanda Hamidah mendadak didatangi oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (13/10/2022).

Mereka melakukan penggusuran atas rumah Wanda hingga listrik di rumahnya yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat itu dimatikan.

Kejadian penggusuran paksa rumah Wanda Hamidah diunggah melalui sosial medianya.

Ia mangaku rumah tersebut telah ditinggali sejak tahun 1960.

Namun tiba-tiba rumah Wanda Hamidah dan para tetangganya didatangi dan digusur oleh Satpol PP.

Wanda Hamidah dan para tetangga merasa tidak terima dan meminta perlindungan hukum.

Baca: Wanda Hamidah Heran Eksekusi Rumah Keluarganya Dilakukan Satpol PP, Bukan Juru Sita Pengadilan

Ia sampai menandai akun Instagram milik Presiden Jokowi hingga Kapolri.

Wanda Hamidah juga mengaku Satpol PP melakukan pengosongan secara paksa.

Mereka juga mengirim buldozer hingga truk-truk untuk menggusur rumah-rumah tersebut.

Wanda Hamidah menyebut kejadian tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan Walikota dan Gubernur DKI Jakarta.

Sementara itu, Wanda Hamidah mengatakan pihak Pemda Jakarta Pusat sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, untuk penghuni mengosongkan rumahnya sebelum dilakukan penggusuran.

Tak hanya itu saja, Wanda Hamidah mengaku tidak hanya rumahnya digusur, tetapi listrik rumahnya juga dimatikan.

Diduga, tujuan pemutusan listrik tersebut agar keluarganya yang tidak ingin mengosongkan rumahnya dan dibuat tidak betah.

Wanda Hamidah menjelaskan dengan tegas bahwa pihaknya akan tetap bertahan di rumah tersebut.

Sebagai informasi, aksi penggusuran rumah yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut tidak hanya di rumah Wanda Hamidah, melainkan juga di empat rumah lainnya.

Sehingga totalnya sebanyak 5 rumah yang dilakukan penggusuran.

Wali Kota Jakarta Pusat mengklaim kelima rumah tersebut tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah, hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Wali Kota Jakarta Pusat.(Tribun-Video.com/TribunSeleb)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum Buntut Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP dan Listrik Dimatikan

# Wanda Hamidah # Satpol PP # Presiden Jokowi # Kapolri

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved