Kamis, 4 Juni 2026

Terkini Nasional

Buntut Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum

Kamis, 13 Oktober 2022 20:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rumah Wanda Hamidah didatangi oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (13/10/2022), hari ini.

Rumah Wanda Hamidah terletak di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Kejadian penggusuran paksa rumah Wanda Hamidah diunggah melalui sosial medianya.

Wanda Hamidah mengaku rumah tersebut telah ditinggali sejak tahun 1960.

Namun tiba-tiba rumah Wanda Hamidah dan para tetangganya didatangi dan digusur oleh Satpol PP.

Wanda Hamidah dan para tetangga merasa tidak terima dan meminta perlindungan hukum.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960," tulis Wanda Hamidah.

Baca: Wanda Hamidah Heran Eksekusi Rumah Keluarganya Dilakukan Satpol PP, Bukan Juru Sita Pengadilan

Baca: Kabar Istri Daniel Patrick seusai Berdamai dengan Wanda Hamidah, Ditipu Manajer Sekaligus Sahabatnya

Wanda Hamidah juga mengaku Satpol PP melakukan pengosongan secara paksa.

"Memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulisnya.

Wanda Hamidah menyebut kejadian tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan Walikota dan Gubernur DKI Jakarta.

"Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya," tulisnya.

Sementara itu, Wanda Hamidah mengatakan pihak Pemda Jakarta Pusat sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, untuk penghuni mengkosongkan rumahnya sebelum dilakukan penggusuran. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum Buntut Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP dan Listrik Dimatikan

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved