Selasa, 19 Mei 2026

Kabar Selebriti

Kabar Rizky Billar dalam Pengaruh Alkohol saat Diperiksa terkait KDRT Lesti Kejora?

Kamis, 13 Oktober 2022 18:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam konferensi pers pengumuman penahanan Rizky Billar, polisi juga menyinggung terkait kemungkinan suami Lesti Kejora dalam pengaruh alkohol saat diperiksa.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pols Endra Zulpan membantah tegas.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Kamis (13/10/2022), polisi mengaku telah melakukan serangkaian tes fisik pada Rizky Billar.

"Tidak ada (pengaruh alkohol), sudah dilakukan tes hasilnya negatif," tegas Zulpan.

Dalam kesempatan yang sama, Rizky Billar akhirnya muncul perdana dengan mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022) sore.

Rizky Billar terlihat mengenakan masker saat kali pertama muncul.

Namun, ia kemudian dipaksa membuka masker oleh awak media.

Rizky Billar juga terlihat diminta menunjukkan baju tahanannya dengan membalikkan badan.

Suami Lesti Kejora itu terlihat sesekali memalingkan wajah dari sorotan kamera wartawan.

Zulpan sekaligus memastikan bahwa Rizky Billar ditahan atas kasus dugaan KDRT.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Billar resmi ditahan atas tindak kekerasan yang ia lakukan istrinya sendiri, Lesti Kejora.

Baca: Sindiran Menohok Hotman Paris kepada Hotma Sitompul karena Ingin Lesti Kejora dan Rizky Billar Damai

"Atas pertimbangan kami memutuskan untuk melakukan penahanan pada saudra MR alias RB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).

"Penahanan dilakukan agar tersangka menyesali perbuatannya," lanjutnya.

Dalam jumpa pers Rizky Billar dihadirkan. Ia mengenakan pakaian tahanan warna oranye. Mata dan hidungnya juga terlihat memerah.

Sekadar informasi, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10/2022) malam, setelah ia diperiksa sebagai saksi.

Polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti.

Ia disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca: Polisi Ungkap Motif Rizky Billar Melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali. Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar menikah pada Kamis (19/8/2021) di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan. Billar memberikan mahar senilai Rp 1 miliar atau setara 72.300 dollar AS kepada Lesti.

Belakangan diketahui, Billar dan Lesti sudah menikah siri pada April 2021. Dari pernikahan itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora dikaruniai seorang anak laki-laki pada 26 Desember 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Singgung Kabar Rizky Billar dalam Pengaruh Alkohol saat Diperiksa Terkait KDRT Lesti Kejora

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Rizky Billar   #alkohol   #KDRT   #Lesti Kejora

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved