Jumat, 24 April 2026

Kabar Selebriti

2 Kameramen Baim Wong dan Paula Verhoeven Bakal Diperiksa Hari Ini, Buntut Konten Prank KDRT

Selasa, 11 Oktober 2022 11:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua kameramen yang merekam konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan itu direncanakan akan dilakukan pada har ini, Selasa (11/10/2022).

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ketika dikonfirmasi pada Senin (10/10/2022).

"Iya kameramen ya (yang akan diperiksa) dua orang," ungkap Nurma.

Meski begitu, AKP Nurma tidak menjelaskan secara pasti terkait waktu pemeriksaan tersebut.

Ia hanya memastikan bahwa dua orang kameramen itu akan diperiksa perihal konten prank KDRT yang dibuat pasangan artis itu di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Yang sudah pasti kameramen yang akan dipanggil," kata dia.

Seperti diketahui, dipanggilnya dua kameramen tersebut merupakan buntut dari konten prank KDRT yang dibuat oleh Baim dan Paula.

Baca: Update Kasus Prank KDRT, Penyelidikan Masih Jalan Meski Baim Wong Sudah Ungkap Alasannya Buat Konten

Konten prank tersebut lantas menuai beragam cibiran dari warganet hingga dilaporkan ke polisi.

Sahabat Polisi Indonesia (SPI) sebelumnya melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) sore.

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan KDRT palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca: Soroti Prank KDRT Baim Wong, Uya Kuya si Raja Settingan Bandingkan Dirinya: Gua Masih Punya Etika

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Jika nantinya terbukti melanggar, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam sanksi satu tahun empat bulan penjara.

(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Kamerawan Perekam Video Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Dipanggil Polisi Besok

# Baim Wong # Paula Verhoeven # KDRT # Prank

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Baim Wong   #Paula Verhoeven   #KDRT   #Prank

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved