Jumat, 10 April 2026

kabar selebriti

Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 16 Bulan Penjara Buntut Prank KDRT pada Polisi

Sabtu, 8 Oktober 2022 08:35 WIB
Tribun Gorontalo

TRIBUN-VIDEO.COM - Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven terancam 16 bulan penjara, buntut prank KDRT.

Menurut AKP Nurma Dewi kedua pasangan selebritis itu akan dipanggil untuk menjelaskan tujuan konten prank mereka beberapa waktu lalu.

Melansir dari TribunStyle, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia (SPI).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Sahabat Polisi Indonesia menilai, perbuatan Baim dan istrinya termasuk tindakan pidana.

Keduanya pun telah mendatangi Polsek Kebayoran lama untuk meminta maaf.

Baim mengakui kesalahannya itu telah mencemari institusi polisi.

Baca: Polisi Didesak Penjarakan Baim Wong dan Paula, Meski Ada Peluang Damai

Baca: Prank KDRT pada Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman 16 Bulan Penjara

Mereka tidak menyadari perbuatan prank KDRT itu bagian dari pelanggaran pasal 220 KUHP tentang UU ITE.

Tengku Zanzabella, wakil dari SPI menegaskan mereka berharap Baim dan Paula segera dijadikan tersangka.

Dia berniat memberi efek jera untuk pasangan suami istri tersebut.

"Iya kalau masuk unsur pidananya harus jadi tersangka," ungkap Zanzabella dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Zanzabella, proses hukum harus berlanjut, terlepas dari permintaan maaf dari sang artis akan perbuatannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Langgar UU ITE, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan

# Baim Wong # Paula Verhoeven # KDRT # Sahabat Polisi Indonesia

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribun Gorontalo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved