Kabar Selebriti
Kata Open Mic Dipatenkan ke Dirjen Haki, Mo Sidik Dapat Surat Somasi hingga Diminta Bayar 1 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - Para komika biasa menggunakan kata 'open mic' setiap kali tampil membawakan materi lawakannya.
Open Mic menjadi hal lumrah diatas panggung stand up comedy di Indonesia.
Baca: Langgar Hak Kekayaan Intelektual WARKOP DKI, Warkopi Bisa Didenda Rp2 Miliar
Para komika menyayangkan saat nama 'Open Mic' dipatenkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak 2013.
Komika Mo Sidik sampai pernah dikirimi surat somasi (peringatan) oleh orang yang mengaku sebagai pemilik hak paten kata Open Mic.
"Saya pernah di somasi tahun 2019," kata Mo Sidik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Baca: Momen Kiky Saputri Dicium Aktor Tampan Refal Hady, sang komika Langsung Sujud Syukur
Mo Sidik mendapatkan surat somasi setelah membuka comedy club bernama Ketawa Komedi Club di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Semula, bisnis yang dijalankan Mo Sidik beroperasi lancar.
Dalam surat somasi itu Mo Sidik diminta untuk membayar Rp 1 miliar.
Mo Sidik kaget karena menganggap Open Mic adalah nama yang biasa digunakan di panggung stand up comedy Indonesia.
"Tiga mingguan saya nggak bisa tidur nyenyak, mau ngapain aja susah," ujar Mo Siddik.
Ernest Prakasa menyebutkan, pendaftaran merek dagang Open Mic ke Kemenkumham itu tidak masuk akal.
"Open Mic itu istilah umum di dunia stand up, nggak masuk akal aja kalau didaftarkan merek datangnya," kata Ernest Prakasa.
Bagi Ernest Prakasa, open mic sama seperti pentas seni (pensi) atau festival jajanan yang sudah umum hingga tidak layak jika dipatenkan salah satu pihak.
"Begitu Kemenkumham menerima pendaftaran merek Open Mic, kami coba menggugatnya," ucap Ernest Prakasa.
Panji Prasetyo, kuasa hukum perkumpulan Stand Up Comedy, mengatakan, gugatan kliennya telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Panji Prasetyo, istilah Open Mic sudah dipatenkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak 2013.
"Pendaftaran merek Open Mic ini meresahkan dan mengganggu komika, karena mereka harus membayar untuk setiap acara yang bertajuk open mic," kata Panji Prasetyo.
"Kami ingin merek open mic menjadi milik publik," lanjutnya.
Kata Open Mic diketahui dipatenkan ke Dirjen Haki Kemenkumham oleh Ramon Papana yang pernah membuka wadah untuk para komika.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mo Sidik Dapat Surat Somasi dan Diminta Bayar Rp 1 Miliar Usai Buka Klub Stand Up Comedy, Ada Apa?
# Somasi # Mo Sidik # komika # Dirjen HAKI # Open Mic # pembatalan merek Open Mic
Sumber: Warta Kota
Terkini Daerah
Zendhy Pelaku Pencurian Makanan Somasi Pemilik Restoran Rp1 M, Nabila jadi Tersangka
Minggu, 8 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Paris Murka, Somasi Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Tau Diri! Kembalikan Uang Rakyat
Kamis, 26 Februari 2026
Ardit Erwandha Ngaku Hidupnya Mirip Banget Kayak Karakter Arga di Film | Si Paling Seleb
Senin, 23 Februari 2026
LIVE UPDATE
Sebut Rakyat Kecil Dipersulit, LP3HI Somasi Walkot Solo soal SE Pemindahan Pedagang Takjil
Minggu, 22 Februari 2026
Nasional
Perjalanan Karier Indra Frimawan Sebelum Jadi Komika, Sempat Jadi Tukang Cuci Piring di Resto
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.