Kamis, 4 Juni 2026

Celebrity On Style

Bakal Bebas di Akhir Juli Mendatang, Jerinx SID akan Gelar Syukuran di Bali, Undang Kuasa Hukum

Selasa, 12 Juli 2022 15:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Jerinx SID sebentar lagi akan resmi keluar dari penjara pada akhir Juli mendatang.

Menyambut kebebasannya itu, suami Nora Alexandra akan menggelar syukuran di Bali.

Ia pun mengundang kuasa hukumnya untuk dijamu spesial sebagai ungkapan terima kasih.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso.

Dikatakannya, suami Nora Alexandra ini akan menggelar syukuran setelah menyelesaikan masa tahanannya selama satu tahun di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Bali.

Baca: Meski Tetap Dikenakan Wajib Lapor, Musisi Jerinx SID Bakal Dapat Pembebasan Bersyarat Akhir Juli

Atas gelaran syukuran itu, Sugeng pun akan bertolak ke Bali untuk memenuhi undangan dari kliennya itu.

Diakuinya, Jerinx akan menjamunya di Bali sebagai syukuran atas kebebasannya.

"Saya akan ke Bali, karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali, dia mau menjamu saya, karena sebagai pengacaranya dia mau membuat syukuran lah nanti saya diundang," kata Sugeng saat dihubungi awak media, Senin (11/8/2022).

Meski akan bebas di akhir bulan Juli 2022, suami Nora Alexandra itu akan tetap menjalani wajib lapor.

Baca: Musisi Jerinx SID Mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Bakal Keluar Penjara Akhir Bulan Ini

Sebab, menurut Sugeng, kliennya masih tetap dalam pengawasan dan pembinaan dari Lapas.

Wajib lapor itu akan dilaksanakan selama masa tahanan satu tahun itu selesai dilakukan.

Hal tersebut demi mendapatkan kebebasan penuh dari drummer band Superman is Dead itu.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia divonis dengan Pasal 20 jo. Pasal 45B Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

(Tribun-Video.com/TribunSeleb)

# Jerinx # SID # musisi # Syukuran # bebas # Nora Alexandra

Baca berita lainnya terkait Jerinx

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sambut Jerinx SID Bebas, Suami Nora Alexandra Bakal Gelar Syukuran di Bali

Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Jerinx   #SID   #musisi   #Syukuran   #bebas   #Nora Alexandra

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved