Kabar Selebriti
Jerinx SID Upayakan Proses Asimilasi setelah Divonis 1 Tahun Penjara, Berharap Bisa Bebas Bersyarat
TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID masih menjalani hukumannya terkait kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Nora Alexandra sering menemui suaminya tersebut.
Selebgram cantik itu berharap Jerinx bisa menjadi pribadi yang baik setelah selesai menjalani masa hukumannya.
"Setelah bebas, dia akan fokus ke rumah-tangga. Sikap dia juga sudah lebih tenang," kata Nora Alexandra ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Jerinx SID selalu mendengarkan pesan istrinya itu.
"Dia janji akan berubah. Sikapnya masih tetap baik," kata Nora Alexandra.
Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Baca: 4 Penembak Komandan Dantim BAIS Disanksi, Terbukti Salah Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca: Tanggapan Fans Jerinx SID soal Vonis Satu Tahun Penjara: Saya Yakin Bli Jerinx Benar-benar Ksatria
Apabila mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, Jerinx SID tinggal menjalani masa tahanan selama 3-4 bulan.
Saat ini tim penasehat sedang mengupayakan proses asimilasi untuk Jerinx SID setelah denda dibayarkan lunas.
Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, Jerinx diperkirakan akan bebas sekitar Juli atau Agustus 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jerinx SID Upayakan Proses Asimilasi Setelah Divonis 1 Tahun Penjara, Berharap Bisa Bebas Bersyarat
# Kasus Jerinx SID # Adam Deni # penjara # Vonis Jerinx SID
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Bantu Keluarga Bocah SMP yang Dianiaya TNI hingga Tewas, Pelaku Cuma Dihukum 10 Tahun Penjara
3 hari lalu
Terkini Nasional
Desakan Hukuman Maksimal bagi 3 Oknum TNI Pembunuh Ilham Pradipta Kian Kuat
Senin, 25 Mei 2026
Terkini Daerah
Nasib AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Kekasih Gelapnya di Hotel Semarang
Jumat, 22 Mei 2026
Terkini Nasional
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara: Terbukti Tidak Memperkaya Diri
Kamis, 21 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.