Kabar Selebriti
Paman Jonathan Frizzy Sebut Pernikahan Keponakannya dan Dhena Devanka Tak Bisa Diselamatkan, Kenapa?
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perceraian antara Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy kembali bergulir pada hari ini.
Dalam sidang kali ini, pihak Jonathan Frizzy menghadirkan dua orang saksi yakni pamannya yang bernama Jason dan seorang MakeUp Artist.
Paman Jonathan itu menyebut bahwa pernikahan keponakannya dengan Dhena Devanka sudah tidak bisa diselamatkan lagi.
Dikutip dari Grid.ID, sidang perceraian pasangan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka digelar lagi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (20/2/2022).
Baca: Tepis Tudingan Perselingkuhan, Pihak Jonathan Frizzy Hadirkan Saksi Make Up Artist
Jason, selaku paman Jonathan Frizzy mengaku dimintai keterangan soal percekcokan rumah tangga keponakannya dengan Dhena.
Ia mengatakan bahwa sejak 3-4 tahun terakhir Dhena dan Ijonk kerab terlibat cekcok.
"Mereka minta apa yang saya ketahui hubungannya Jonathan beberapa tahun yang lalu, mulai dari kapan ributnya, juga situasi dalam rumahnya begitu-begitu aja intinya," kata Jason usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca: Mediasi Buntu, Jonathan Frizzy Kukuh Cerai dari Dhena Devanka
"Kebetulan dari 3-4 tahun akhir mereka sering ribut, saya bolak balik Bandung Jakarta ketemu keluarga juga," sambungnya menambahkan.
Jason sendiri menjelaskan isu kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di keluarga kecil Ijonk dan Dhena.
Ia mengatakan yakin bahwa 100 persen tidak ada KDRT antar keduanya.
Begitu pula dengan orang ketiga yang menyeret nama Ririn Dwi Ariyanti, Jason memastikan kedekatan keduanya hanya sebatas profesional saja.
"Kalau ribut-ribut di rumah itu ya biasa, tapi KDRT saya yakin 100 persen tidak ada," tutur Jason menjelaskan.
"Ah (kalau orang ketiga) Jonathan namanya artis ya kalau hubungan begitu bukan sama Ririn aja," ujarnya menegaskan.
Meski mengatakan isu KDRT dan orang ketiga tidak benar adanya, Jason sendiri berpendapat bahwa nasib rumah tangga Ijonk dan Dhena tidak bisa diselamatkan.
Lantaran ia menyebut, antara kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah dan tidak ada yang mau berubah.
Bahkan Jason mengatakan pada hakim, sudah sulit untuk menyelamatkan rumah tangga Dhena dan Ijonk.
"Tapi memang menurut saya sudah susah untuk diselamatkan karena kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah, tidak mau merubah juga dan saya kasih tau hakim memang sudah susah untuk diselamatkan," imbuh Jason menyimpulkan.
Seperti diketahui, Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy ke PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.
Orang ketiga disebut menjadi penyebab Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy.
KDRT juga diisukan mewarnai drama rumah tangga Dhena-Ijonk, dengan adanya pembuatan laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, laporan tersebut dicabut karena Dheva dan Ijonk bersepakat untuk damai.
Adapun, sidang Ijonk dan Dhena rencannya dilanjutkan tanggal 3 Februari 2022 dengan agenda kesimpulan.
(Tribun-Video.com/Grid.ID)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul 'Kedua Pihak Tidak Ada yang Mau Mengalah', Paman Bersaksi di Pengadilan, Sebut Rumah Tangga Jonathan Frizzy dan Dhena Dhevanka Tidak Bisa Diselamatkan Lagi
# Jonathan Frizzy # Dhena Devanka # sidang perceraian # sidang cerai Jonathan Frizzy # KDRT
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Grid.ID
Tribunnews Update
Pengakuan Ibu Bhayangkari Korban KDRT Brimob hingga Kritis di Ternate, Ungkap Penganiayaan Brutal
Kamis, 26 Maret 2026
Tribunnews Update
Tampang Oknum Brimob Penganiaya Istri hingga Pendarahan Otak di Ternate, Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum Brimob di Ternate Lakukan KDRT, Istri Alami Pendarahan Otak hingga sang Anak Turut Dianiaya
Rabu, 25 Maret 2026
Tribunnews Update
Aniaya Istri hingga Kritis, Bripka Raihan Ditahan di Mako Brimob Maluku Utara & Terancam di-PTDH
Selasa, 24 Maret 2026
Tribunnews Update
Oknum Brimob di Ternate Lakukan KDRT, Istri Alami Pendarahan Otak hingga sang Anak Turut Dianiaya
Selasa, 24 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.