Kabar Selebriti
Imbas Konten Video yang Diduga Lecehkan Bendera Merah Putih, Olivia Jensen Resmi Dilaporkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris Olivia Jensen dilaporkan atas dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia ke Bareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Pengurus Besar Serikat mahasiswa muslimin indonesia (PB SEMMI).
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam nomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI. Adapun pihak pelapor dalam kasus ini adalah Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Adisastra.
Ketum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra membenarkan pihaknya melaporkan aktris Olivia Jensen. Laporan itu didaftarkan pada Senin (23/8/2021) malam.
Baca: Meski Sudah Maafkan Olivia Jensen, Pelapor Minta Jalur Hukum Tetap Lanjut: Harusnya Diproses ya
"Jadi kami dari pengurus besar SEMMI melalui pengurus besar SEMMI melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di UU," kata Bintang kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Bintang mengharapkan laporan tersebut bisa dapat diusut oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, tindakan Olivia Jensen telah merendahkan perjuangan pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
"Kemerdekaan kita rebut dengan air mata dan darah. Nah ini yang kami sayangkan. Jadi ke depan saya harap ini menjadi pelajaran bagi publik figur. Karena publik figur kan dilihat banyak orang dan menjadi contoh bagi segenap masyarakat Indonesia," jelasnya.
Ia mengkhawatirkan tindakan Olivia Jensen dapat ditiru oleh masyarakat. Hal ini dinilai jauh dengan nilai-nilai leluhur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi penghormatan jasa para pahlawan.
"Jadi kalau lambang negara kita, bendera kita, dibuang seperti itu hanya untuk mendapatkan keuntungan di tengah kemerdekaan yang ramai sedang kita rayakan di tengah juga pandemi yang membuat kepedihan ini sungguh tindakan yang sangat-sangat di luar batas," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polri.
Di antaranya, bukti rekaman video terkait konten yang dianggap menghina lambang negara.
"Buktinya adalah sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk, video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI untuk mendapatkan keuntungan. Untuk viral tentunya," tukasnya.
Dalam kasus ini, Olivia Jensen diduga melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca: Gara-gara Video Lempar Bendera Merah Putih, Artis Olivia Jensen Akan Dilaporkan
Sebagai informasi, Olivia Jensen memang sempat mengunggah sebuah video di akun pribadi instagramnya @oliviajensen, yang berisi transisi berpakaian.
Dalam video tersebut berisi tentang Olivia Jensen bersama anaknya, hanya mengenakan pakaian tidur sambil keduanya memegang bendera Merah Putih.
Namun, ada adegan bagaimana Olivia Jensen dan anaknya menjatuhkan bendera merah putih kebawah.
Saat bendera dijatuhkan, keduanya berganti pakaian menggunakan kebaya berwarna merah putih. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Olivia Jensen Resmi Dilaporkan ke Bareskrim, karena Lecehkan Bendera Merah Putih, Pelapor Bawa Bukti
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Palti Hutabarat, Pernah Ditangkap Bareskrim terkait Kasus Hoaks, Kini Diteror Kepala Anjing
Jumat, 20 Maret 2026
Tribunnews Update
Kritik Bareskrim soal Status Tersangka Nabilah O'Brien, Safaruddin: Kenapa Polisi Suka-suka Sekali?
Senin, 9 Maret 2026
Viral
Nabilah O'Brien dan Zhendy Kusuma Damai di Bareskrim Polri, Hapus Unggahan di Media Sosial
Senin, 9 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Pembukaan Rekening, Penelusuran Dana Judi Online Kini Terpusat
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.