Minggu, 10 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Akan Bebas dari Penjara

Senin, 15 Februari 2021 22:57 WIB
Grid.ID

TRIBUN-VIDEO.COM - Lucinta Luna keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu sejak Kamis (11/2).

Lucinta bebas setelah menerima asimilasi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Seperti yang diketahui, Lucinta Luna mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Dilansir Grid dari Tribunnews.com, pemilik nama Ayluna Putri itu ditangkap oleh penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020 karena penyalahgunaan narkoba.

Baca: Bagikan Momen Tahun Baru Bersama Wanita Lain, Abash Dikabarkan Sudah Putus dengan Lucinta Luna

Baca: Jenis Kelamin di KTP Millen Cyrus sebagai Laki-laki, Berbeda dengan Lucinta Luna

Setelah hampir satu tahun mendekam di sel tahanan, Lucinta Luna kini mendapatkan keringanan atas kasusnya tersebut.

Lucinta Luna akan menjalani masa asimilasi sebelum akhirnya bebas murni.

Usai mengikuti aturan asimilasi dibimbing oleh pihak lapas, Lucinta Luna barulah akan bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.ndatang.

Rika menambahkan bahwa Lucinta Luna merupakan tahanan yang mendapatkan asimilasi Covid-19.

Asimilasi yang diperoleh oleh Lucinta Luna dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di sel tahanan.

"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ujar Rika. (Tribun-video.com/ Grid.id)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Akan Segera Bebas Murni Usai Mendekam di Balik Jeruji Besi, Lucinta Luna Peroleh Asimilasi Covid-19

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Grid.ID

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved