Rabu, 15 April 2026

Kabar Selebriti

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rilis Penangkapan Ridho Rhoma

Senin, 8 Februari 2021 16:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar rilis penangkapan Ridho Rhoma, Senin (8/2/2021).

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ini kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena kasus narkoba.

Sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama ini ditangkap pada 2017 lalu dalam kasus narkoba berjenis sabu. Dalam jumpa pers perilisan narkoba, Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga mengaku kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba. Namun, pelantun "Let's Have Fun Together" ini mengungkapkan niatnya sembuh dari jeratan narkoba.

“Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Ridho Rhoma.

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021.

Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.

Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tribunnews/Herudin)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Herudin
Video Production: Radifan Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved