Kabar Selebriti
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rilis Penangkapan Ridho Rhoma
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar rilis penangkapan Ridho Rhoma, Senin (8/2/2021).
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ini kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena kasus narkoba.
Sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama ini ditangkap pada 2017 lalu dalam kasus narkoba berjenis sabu. Dalam jumpa pers perilisan narkoba, Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga mengaku kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba. Namun, pelantun "Let's Have Fun Together" ini mengungkapkan niatnya sembuh dari jeratan narkoba.
“Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Ridho Rhoma.
Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021.
Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.
Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tribunnews/Herudin)
Reporter: Herudin
Video Production: Radifan Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Selebriti
Penampakan Rumah Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma, Kini Terbengkalai Sejak 2017 Disebut Sarang Genderuwo
Kamis, 31 Agustus 2023
LIVE UPDATE SELEB
Heboh Kabar Pernikahan Ridho Rhoma dengan Wanita Turki, Rhoma Irama Tampak Bungkam & Menghindar
Rabu, 4 Januari 2023
Kabar Selebriti
Respons Rhoma Irama Soal Kabar Ridho Rhoma Menikahi Wanita Turki
Rabu, 4 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.