Tribunnews Update
Catherine Wilson Mengaku Hanya Bisa Berdoa dan Pasrah saat Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemain film dan model Catherine Wilson menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika hari ini di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya ia sudah menjalani rehabilitasi selama lebih dari tiga bulan karena pengajuan asesmen rehabilitasi dipenuhi penyidik narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman terhadap Catherine Wilson selama 8 bulan rehabilitasi.
Baca: Merasa Sengsara Hidup di Balik Jeruji Besi, Catherine Wilson Klaim Terserang Penyakit Tak Terduga
Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan tentang kabar sidang putusan kliennya dalam proses sidang pembacaan atau nota pembelaan.
"Sidang putusan 25 Januari. Ya kami berharap divonis enam bulan rehabilitasi," kata Verna Wahono kepada awak media, Selasa (12/1/2021).
Dikutip dari Wartakotalive.com, Verna mengatakan, kliennya saat ini hanya bisa berdoa untuk mendapat keadilan atas kasus narkoba yang dihadapinya.
"Ya harapannya Mbak Catherine divonis enam bulan rehabilitasi ya sama hakim. Cuma ya kami nunggu aja pada putusan hakim," ucapnya.
Catherine Wilson juga sudah menantikan putusan majelis hakim sejak lama.
Baca: Catherine Wilson Pakai Baju Tertutup saat Jalani Sidang Virtual Kasus Narkoba, Begini Alasannya
"Memang Mbak Catherine pengin kasusnya segera berakhir. Jadi dia sudah menunggu putusan hakim," ujar Verna Wahono.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.
Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong dan ponsel.
Saat sidang bergulir, Catherine mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, mengatakan hakim Pengadilan Negeri Kota Depok akan memutuskan perkara kasus narkoba Catherine Wilson secara virtual, Senin (25/1/2021).
"Sidang dengan agenda putusan akan digelar secara virtual," ujar Nanang. (Tribun-video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini, Catherine Wilson Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Depok
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Bom Tandan Iran Porak-porandakan Israel, Gedung Tinggi Runtuh, Kebakaran Dahsyat hingga Gelap Gulita
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Lancarkan Serangan Balasan Intensif ke Vital Israel, Kemenkes: 120 Orang Terluka dalam 24 Jam
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rusia-China-Prancis Gagalkan Upaya Negara Teluk Serang Iran, Beri Peringatan soal Rudal Balistik
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Diam-diam Minta Gencatan Senjata selama 48 Jam, Iran Tolak Mentah-mentah, Justru Bom 2 Jet AS
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kajari Karo Terdiam saat Ditanyai soal Bantuan Mobil dari Bupati dalam Rapat Bersama DPR
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.