Kamis, 9 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Unggahan Perdana Gisel setelah Jadi Tersangka, Kutip dari Alkitab: Penawarnya Damai

Jumat, 1 Januari 2021 04:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Gisella Anastasia kembali menjadi sorotan publik dunia maya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Terkait kasus yang menyeret namanya, Gisel memberikan tanggapan perdana melalui media sosial Instagram pada Rabu(30/12/2020).

Meski tak secara langsung, Gisel kini mengunggah kutipan Alkitab.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Gisel mengunggah tulisan soal Tuhan di akun Instagram-nya.

Ibu satu anak ini lebih fokus pada tulisan yang berkaitan dengan damai.

"Di dalam Alkitab dan penawarnya: damai."

"Mengapa kamu begitu takut? Mengapa kamu tidak percaya? Markus 4:40 TB."

Baca: Sebut Gisel sedang Mabuk saat Rekam Video Syur, Ini Fakta Baru Kasusnya Menurut Kepolisian

Pada kutipan selanjutnya, Gisel terus menggarisbawahi kutipan tentang kedamaian yang tak peduli badai.

"Yesus mencoba untuk mengajar saya bahwa kedamaian itu sesuatu yang mungkin tidak peduli badai."

Terakhir, Gisel masih mengutip dari Alkitab yang memerintahkan agar tetap teguh dan kuat.

"Bukankah telah Kuperintahkan kepadamu: kuatkan dan teguhkanlah hatimu? Janganlah kecut dan tawar hati, sebab Tuhan Allahmu menyertai engkau kemana pun engkau pergi."

Sebelumnya, video syur Gisel beredar di media sosial pada 7 November 2020.

Kasus tersebarnya video itu lantas dilaporkan ke polisi sampai akhirnya Gisel diperiksa sebagai saksi.

Baca: Fakta Baru Kasus Video Asusila Gisel, Polisi Sebut Gisel Dalam Kondisi Mabuk saat Rekam Video

Awalnya, Gisel menanggapi santai video tersebut. Dia bahkan mengatakan wanita itu hanya mirip dirinya.

Namun menurut polisi, dia akhirnya mengakui bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya.

Dikutip dari Tribunnews.com, pada Selasa (29/12), pihak kepolisian telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut.

Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Ini Tanggapan Pertama Gisel: Penawarnya Damai

Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Gisella Anastasia   #Gisel   #video syur   #MYD

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved