KACAMATA HUKUM
Jika Membeli Mobil Bekas Tidak ada BPKB-nya, Bagaimana Cara Mengurusnya
LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika kita membeli mobil bekas harus bisa mengorek informasi jika tidak mendapatkan BPKB.
Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan jika tidak mempunyai BPKB, sebelumnya harus mengorek informasi mengapa tidak ada BPKBnya dan bisa mengurus surat kehilangan untuk membuat BPKB baru.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: Perdagangan BPKB Hasil Curian di Bandara Soekarno-Hatta, Dipakai Buat Jaminan Kredit
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Minta Polisi Percepat Pelimpahan Tahap II Roy Suryo
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Polda Kalimantan Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK dan BPKB, 6 Orang Tersangka Diamankan
Kamis, 19 Februari 2026
Nasional
Eggi Pakai Mobil Mewah seusai Damai dengan Jokowi, Roy Suryo Bongkar Kepemilikan Mobil
Rabu, 28 Januari 2026
Nasional
Roy Suryo Blak-blakan Bongkar Bukti Kepemilikan Mobil Mewah yang Dipakai Eggi Sudjana
Kamis, 22 Januari 2026
Terkini Nasional
Bisa Dapat Ampun! Eggi Sudjana Berpotensi Raih Ampunan Jokowi Melalui Jalur Restorative Justice
Selasa, 13 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.