Kabar Selebritis
Polisi Buru dan Ancam Pidana 6 Tahun Penjara Penyebar Pertama Video Syur Mirip Gisel yang Viral
TRIBUN-VIDEO.COM - Jagad media sosial dua hari belakangan digegerkan dengan video asusila yang diduga mirip dengan selebritas Gisel Anastasia.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memburu penyebar pertama video syur Mirip Gisel.
Pihak kepolisian juga meminta kepada masyarakat agar tak menyebarkan video asusila itu, lantaran UU ITE bisa mengancam.
Polisi mengingatkan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Adapun ancaman hukumannya maksimal sampai 6 tahun penjara sesuai yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Saat dikonfirmasi terkait kebenaran video tersebut, pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan pasti.
Ia menjelaskan, sejauh ini baru akan melihat dan mengecek kebenaran kabar tersebut.
Diketahui, nama Gisel Anastasia menjadi trending di Twitter, Sabtu (7/11/2020) dini hari.
Sama seperti sebelumnya, nama Gisel kembali jadi trending lantaran hebohnya video adegan seksual yang mirip dirinya.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita yang disebut-sebut mirip Gisel sedang berhubungan dengan pria di sebuah ruangan.
Adanya video syur mirip Gisel ini bukan yang pertama kali terjadi, sebelumnya dugaan serupa juga pernah terjadi pada Oktober tahun lalu.(*)
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Komdigi Tempuh Jalur Hukum soal Pernyataan Amien Rais ke Prabowo, Pelaku Bakal Dijerat UU ITE
Sabtu, 2 Mei 2026
Tribunnews Update
Diduga Langgar Pasal UU ITE & Hasut Video Jusuf Kalla, Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda
Senin, 20 April 2026
Terkini Nasional
Ditinggal Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Kekeh Ajukan Kembali Uji Materi UU ITE ke MK
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
MK Tegaskan Gugatan Roy Suryo cs soal UU ITE Tidak Jelas & Tak Lazim: Untuk Kepentingan Pemohon
Senin, 16 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.