Hoax or Fact: Viral Unggahan PNS akan Dilaporkan ke BKN jika Lakukan Ujaran Kebencian

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Rusintha Mahayusanty N

Video Production: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini ada kabar yang beredar luas di twitter yakni sebuah surat ancaman mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Surat berantai itu menggunakapan kop lambang BKN dan tertulis masyarakat harus lapor jika ada PNS yang menyebarkan ujaran kebencian dan intoleransi.

Benarkah kabar yang beredar luas di Twitter tersebut?

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, edaran pesan berantai itu bukan berasal dari BKN.

Ridwan menjelaskan, pembinaan PNS bukanlah menjadi tanggung jawab BKN.

Sehingga, jika PNS melanggar nilai dan perilaku dapat dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi, bukan ke BKN.

Ia juga menjelaskan, jika Apatur Sipil Negara terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Bahkan, pihak BKN juga telah memberikan klarifikasinya melalui akun resmi twitter @BKNgoid.

Nah Tribunners, udah tau kan fakta sebenarnya kayak apa? Jangan sebar sebelum cek kebenarannya ya. (*)

 

ARTIKEL POPULER:

Baca: Rekrutmen CPNS 2019 Buka 197.111 Formasi Ada 6 Posisi Dibuka untuk Usia 40 Tahun, Ini Rinciannya

Baca: Hoaks atau Fakta: Viral di Media Sosial Lapak Jual Beli Ketombe, Sekilo Rp65 Ribu

Baca: Hoaks atau Fakta: Balita Tewas seusaiTersetrum, Ternyata Bukan karena Charger HP

 

TONTON JUGA:

<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/2a43ksLpMIo" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen loading="lazy"></iframe>

 

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda