Sidang Perdana, Nunung dan Suami Didakwa Tiga Pasal

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Herudin

Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews, Herudin

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Nunung dan Jan yang memakai kemeja putih terlihat siap untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Nunung dan Jan didakwa oleh jaksa penuntut umum terkait penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti  0,36 gram sabu.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Agus Widodo sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota yakni, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.(*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Cerita Nunung setelah Sidang Perdana, Akui Sempat Berontak hingga Karaoke di RSKO

Baca: Singgung Kesepakatan Prabowo dan Mega, Partai Gerindra Akhirnya Setuju Bamsoet Jadi Ketua MPR RI

Baca: Nunung Sudah Bisa Menikmati Proses Rehabilitasi, Sering Ikut Agenda Karaoke

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/mmMiX4_WKDY" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
 
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda