TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi sekaligus mantan jurnalis, Ananda Badudu telah dibebaskan pada Jumat (27/9/2019).
Ananda Badudu bebas setelah dijemput paksa pada pagi hari sekitar pukul 04.25 WIB oleh aparat Polda Metro Jaya.
Dikutip dari Kompas.com, Ananda Badudu keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.
Berdasarkan twit @LBHMasyarakat, Ananda Badudu dipulangkan tanpa status sebagai tersangka.
Hingga kini Ananda Badudu berstatus sebagai saksi.
Dilansir Kompas.com, Ananda Badudu hanya diperiksa sebagai saksi tentang aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019) lalu.
Setelah dipulangkan, Ananda Badudu memberikan sejumlah keterangan kepada awak media.
Ananda Badudu mengatakan bahwa dirinya melihat mahasiswa yang ditahan dan diproses dengan cara tidak etis.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda Badudu, sambil menahan tangis, seperti dikutip dari Grid.ID.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, Ananda Badudu diperiksa sebagai saksi aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI.
"Diklarifikasi sebagai saksi," kata Argo, dikutip dari Kompas.com.
Ananda Badudu ditangkap aparat Polda Metro Jaya dan hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma.
"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri, dikutip dari Kompas.com.
Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.
Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.
"(Ditangkap karena mentransfer dana ke mahasiswa) itu masih dugaan. Kami belum lihat surat penangkapannya. Ini masih kita cek," tutur Feri.
Sebelumnya, Ananda Badudu juga mengunggah informasi mengenai penangkapan dirinya di akun media sosial Twitter.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda.
Ananda Badudu merupakan mantan personel Banda Neira.
Ananda Badudu dan Rara Sekar membentuk sebuah duo bernama Banda Neira karena keisengan mereka saja.
Namun, setelah memulai perjalanan bersama Banda Neira di tahun 2012, mereka memutuskan membubarkan Banda Neira pada 23 Desember 2016.
Tak hanya sebagai musisi, Ananda Badudu dulunya merupakan wartawan.
Ananda Badudu disebut pernah bekerja menjadi wartawan di Tempo.
Ananda Badudu juga pernah mengalami kejadian tak mengenakkan saat menjadi wartawan.
Ia menyebut kantornya pernah diserang sejumlah pemuda pada 16 Maret 2013 silam.
Selain Ananda Badudu yang ditangkap, sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono juga tertangkap karena disebut menyebarkan kebencian terkait Papua, Kamis (26/9/2019) malam.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun kini, Dandhy telah dipulangkan setelah diperiksa polisi.
Meski begitu, status Dandhy masih tersangka.
"Tetep jadi tersangka cuma dia diperbolehkan pulang tidak ditahan," kata Feri.
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Publik Galang Dukungan Lewat Petisi
Setelah Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu ditangkap Polda Metro Jaya, muncul petisi untuk membebaskan keduanya.
Koalisi masyarkaat sipil terus menggalang dukungan melalui petisi tersebut.
Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengajak masyarakat untuk menyebarkan petisi dukungan seluas-luasnya.
"Kalau ingin membantu Dandhy dan Ananda untuk bebas dari kriminalisasi, kamu bisa bantu untuk dukung dan sebarkan petisi ke grup WhatsApp dan media sosialmu," kata Isnur, dikutip dari Kompas.com.
Untuk mendukung Dandhy, publik bisa menandatangani petisi di laman www.change.org/BerpendapatMasukBui.
Adapun untuk mendukung Ananda, publik diminta menandatangani petisi di laman www.change.org/BebaskanAnandaBadudu.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul: Dibebaskan Polisi, Ananda Badudu Ungkap Kondisi Mahasiswa yang Ditahan: Mereka Diproses Tidak Etis
ARTIKEL POPULER:
Baca: Ananda Badudu Dipulangkan dari Polda Metro Jaya, Hanya Jadi Saksi dan Beruntung Punya Privilage
Baca: Keterangan Polisi soal Penangkapan Ananda Badudu, Polisi: Transfer Uang Rp10 Juta ke Massa Aksi
Baca: 5 Fakta Ananda Badudu Ditangkap Polisi Pasca Demo Mahasiswa di DPR
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/2a43ksLpMIo" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen loading="lazy"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.