Mahfud MD: Aksi Mahasiswa Demo Minta Cabut RUU KPK Sah Saja, Terserah Presiden

Editor: Novri Eka Putra

Reporter: Theresia Felisiani

Cameraman: Theresia Felisiani

Video Production: Novri Eka Putra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM - Tokoh Gerakan Suluh Indonesia, Mahfud MD menilai gelombang ujuk rasa mahasiswa di DPR dalam beberapa hari terakhir termasuk juga di sejumlah daerah menuntun pembatalan pengesahan RUU KPK adalah hal yang sah.

RUU KPK sendiri telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna. Presiden J‎okowi juga secara tegas sudah menyatakan tidak bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu mencabut RUU KPK.

"Saya kira begini yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil yang meminta penundaan RKUHP maupun pencabutan kembali UU Komisi Pemberantasan Korupsi , itu adalah hak yang boleh dilakukan oleh setiap warga negara sehingga nanti negara biisa melihat seberapa besar arus aspirasi masyarakat itu," ucap Mahfud MD saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Rabu (25/9/2019) kemarin.

Mengenai pilihan, Mahfud menjelaskan desakan mahasiswa untuk meminta pencabutan RUU KPK sah-sah saja dan itu terserah pada Presiden Jokowi karena mekanisme itu juga tersedia.

Meski begitu, lanjut Mahfud, ada juga jalan yang lebih halus yakni begitu disahkan maka bisa dilakukan legislatif review. Artinya dibahas kembali yang sudah sah melalui pencantuman dalam prolegnas.

"Kalau yang lebih cepat, itu melalui judicial review, tapi biasanya kan tidak membahas satu sosok Undang-Undang yang utuh, dia hanya bahas pasal mana sih yang dianggap tidak bagus, itu biasanya dinilai oleh Mahkamah Agung," imbuhnya.

Mahfud menjelaskan kita beruntung karena konstitusi membuka itu semua, demokrasi yang selama ini dikembangkan memungkinkan mahasiswa mekakukan aksi asal tidak merusak. Kalau merusak itu bisa ditindak secara hukum.

Kedua, proses perundang-undangan setiap undang-undang disediakan juga oleh mekanisme hukum kita melalui cara-cara yang demokratis yang dibungkus oleh hukum.

"Itu sebabnya saya katakan demokrasi itu tidak boleh berjalan sendiri karena kalau demokrasi berjalan sendiri nanti pada tingkat elit terjadi kesewenang-wenangan, pada tingkat masa akan terjadi anarkis. Itu kalau demokrasi berjalan sendiri tanpa didampingi nomokrasi sebab itu di Undang-Undang dikatakan selain Indonesia berkedaulatan rakyat tapi juga berkedaulatan hukum secara bersama-sama sehingga proses bernegara kita nyaman," tuturnya.

Baik melalui jalur orasi jalanan maupun halur hukum, Mahfud MD menyerahkan kepada para mahasiswa. Terlebih sebagian mahasiswa ada yang sudah membentuk tim mengajukan judicial review.

"Terserah kan macam-macam juga mahasiswa caranya. Ada yang sudah ada menyatakan membentuk tim untuk Judicial Review, tapi ada yang gak sabar kalau tunggu Judicial Review. Silahkan saja nanti jalan keluar ditemukan secara arif dalam kebersamaan di dalam mengelola negar," tegasnya.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda