Pengesahan RUU KUHP Ditunda, Jokowi: Ada Materi-materi yang Butuh Pendalaman Lebih Lanjut

Video Production: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jumat (20/9/2019).

Selain itu, Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mencari kembali masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan RUU KUHP.

Jokowi juga mengingatkan, agar RUU KUHP disahkan oleh DPR RI periode selanjutnya.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, Jokowi memutuskan untuk menunda terlebih dahulu pengesahan RUU KUHP.

Hal tersebut berdasarkan pada masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan sejumlah substansi dari RUU KUHP dan ada materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Jokowi telah memerintahkan kepada Menkumham untuk menyampaikan sikap kepada DPR mengenai pengesahan RUU KUHP ditunda dan tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019.

Presiden Jokowi berharap pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode selanjutnya.

Jokowi juga meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan-masukan dari berbagai kalangan untuk menyempurnakan Rancangan Undang-undang KUHP.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan KUHP untuk segera disahkan dalam rapat paripurna.

Pengesahan RUU KUHP tersebut ditentang oleh berbagai kalangan di masyarakat. Sejumlah pasal yang terdapat dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebeasan berekspresi.

(Tribun-Video.com/FirdausiRRA)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda