TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun DPR dan pemerintah.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Oleh karena itu Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat. Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.
Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.
Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan. Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.
Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah di RKUHP
ARTIKEL POPULER:
Baca: Dihadang saat Memaksa Masuk, Pengunjuk Rasa Lempari Sejumlah Benda ke Halaman Gedung KPK
Baca: Tak Hanya Gantikan Menpora, Jokowi Juga Bakal Tunjuk Plt untuk Gantikan Puan dan Yasonna
Baca: Gantikan Posisi Imam Nahrawi, Jokowi Tunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/2a43ksLpMIo" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.