Jefri Nichol Jalani Sidang Kedua Kasus Narkoba

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Video Production: Bintang Nur Rahman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol diagendakan akan menjalani sidang kedua kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, Senin (16/9/2019) pagi.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, itu mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi.

Hingga berita ini ditulis pada 08.50 WIB, belum tampak sidang akan dimulai oleh majelis hakim.

Pada sidang perdana Senin pekan lalu, sidang beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Jefri Nichol telah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya, pidana pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Jefri Nichol tak ajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap tuntutan itu.

"Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh Jaksa," kata Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol, pada saat itu.

Jefri Nichol sempat meringkuk di dalam penjara setelah polisi menangkapnya di kediamannya di bilangan Kemang beberapa waktu lalu.

Kemudian, aktor tersebut mengajukan assessment ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI agar direhabilitasi.

Upanya pengajuan assessment dikabulkan BNNP DKI Jakarta.

Saat ini Jefri Nichol masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.

(Feryanto Hadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sidang Kedua Kasus Narkoba, Hari Ini Saksi Akan Beri Keterangan di Pengadilan

ARTIKEL POLULER:

Baca: Jefri Nichol Deg-degan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkotika

Baca: Jefri Nichol Ucapkan Terima Kasih karena Pengajuan Rehabilitasi Sudah Disetujui

Baca: Rekomendasi BNNP DKI Jakarta, Jefri Nichol dan Robby Ertanto Jalani Rehabilitasi Medis

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/YEmCBioMxWs" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda