Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Wayan Sudarta sepakat KPK diawasi kinerjanya secara internal.
Hal tersebut dinyatakannya saat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Dalam penjelasannya, pengawasan kinerja dari pihak internal diperlukan untuk menambah profesionalitas kinerja, khususnya para pegawai.
"Pengawasan pegawai itu berpedoman pada tiga hal, pengawasan oleh atasan langsung, pengawasan oleh internal, yang ke tiga adalah pengawasan eksternal," kata Wayan.
Wayan berpendapat, pengawasan eksternal sudah ada di Undang Undang, khususnya oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Sebagaimana diketahui, revisi Undang Undang (UU) KPK menuai kontroversi.
Tak sedikit yang meniliai, revisi UU KPK baik untuk membenahi permasalahan KPK yang kini ada permasalahan kepegawaian.
Namun tak sedikit juga yang menilai revisi UU KPK merupakan upaya untuk melemahkan KPK. (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Lirik lagu dan Chord Gitar Fourtwenty - Diam - diam Kubawa Satu
Baca: Pemain Film Pengkhianatan G30S/PKI Ungkap Alasan Sebenarnya Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar
Baca: Hadir di TMP Kalibata, Warga Timor Leste Ini Kenang Jasa BJ Habibie
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/XVG4z_gpTwY" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen loading="lazy"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.