Sejarah Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Salah Satu Bentuk Berkabung

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Panji Yudantama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengibaran bendera setengah tiang biasa dilakukan di Indonesia diantaranya setiap 30 September untuk memperingati tragedi G30S.

Selain itu pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan ketika tokoh nasional wafat atau meninggal dunia seperti Sukarno, Suharto, Gus Dur, dan BJ Habibie.

Pengibaran bendera setengah tiang berasal dari kata half mast jika dilakukan di tiang bendera kapal, dan half staff jika dilakukan di daratan.

Pengibaran bendera setengah tiang berasal dari angkatan laut karena menggunakan kata 'mast' yang berarti tiang kapal.

Satu dari sejarah yang dapat menjadi rujukan awal adanya pengibaran bendera yang lebih rendah menjadi simbol berkabung berasal dari tahun 1612.

Pada tahun tersebut kapten kapal 'Heart Ease', William Hall terbunuh oleh bangsa Eskimo ketika melakukan penjelajahan ke bagian barat.

Menanggapi peristiwa tersebut, bendera kapal di bentangkan di bagian buritan kapal sebagai tanda berkabung.

Ketika kapal tersebut kembali ke London, awak kapal mengibarkan bendera kebangsaan Inggris untuk menghormati sang kapten.

Namun bendera kebangsaan dikibarkan lebih rendah agar bendera kematian berwarna hitam dapat dikibarkan diatasnya, dan kemudian menjadi sebuah kebiasaan.

Tidak setiap saat para awak kapal membawa bendera hitam karena tidak mengharapkan kejadian buruk akan menimpa mereka.

Sehingga jika terjadi suasana duka atau berkabung serta terjadi kemalangan pada awak kapal, bendera kebangsaan akan dikibarkan lebih rendah dengan jarak satu bendera.

 Peraturan di Indonesia

Tata cara pengibaran bendera di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, tentang bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam pasal 7 tertulis :

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Pengibaran bendera setengah tiang untuk tanda berkabung tecantum dalam pasal 12 :

1. c. penutup peti atau usungan jenazah.

Untuk memperjelas pasal tersebut, maka diatur dalam pasa 12 ayat 4 hingga 11, yaitu :

4. Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden,
mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah,
dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

5. Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

6. Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang
dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.

7. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal
dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat
negara yang bersangkutan.

8. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang
bersangkutan.

9. Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang
dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

10. Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).

11. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera
Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.


Pengibaran Bendera Setengah Tiang di Indonesia

Berikut beberapa peristiwa yang terjadi di Indonesia yang diikuti atau diperingati dengan pengibaran bendera setengah tiang :

12 Oktober untuk memperingati peristiwa Bom Bali I
Pengibaran bendera setengah tiang secara berkala : setelah kematian presiden/wakil presiden/mantan presiden atau tokoh besar lainya yang memberi pengaruh besar untuk daerah/negara. Berkala pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme.
Pada hari berkabung nasional lainnya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul: Sejarah Pengibaran Bendera Setengah Tiang

 

ARTIKEL POPULER:

Baca: 5 Tempat Sejarah Kemerdekaan RI untuk Liburan Akhir Pekan

Baca: BJ Habibie Meninggal Dunia, 12 hingga 14 September 2019 Ditetapkan Sebagai Hari Berkabung Nasional

Baca: Pembukaan Asian Games 1962 Jakarta, Peristiwa Bersejarah yang Terjadi Tanggal 24 Agustus 1962

 

TONTON JUGA:

<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/77BGe3VrI3w" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen loading="lazy"></iframe>

 

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda