TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang impor ilegal hasil temuan dan pengawasan post border di wilayah Jawa Tengah dari operasi sejak Februari 2019, Senin (9/9/2019).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Very Angrijono mengatakan barang temuan yang dimusnahkan karena melanggar dokumen persyaratan importasi.
"Barang kebanyakan dari Cina, karena melanggar aturan tata niaga tidak memiliki surat persetujuan impor.
Tidak ada nomor pendaftaran barang dan biji plastik mustinya untuk bahan produksi dijual secara umum," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Saloka Park Jalan Fatmawati No. 154 Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin (9/9/2019)
Dikatakan Very berdasarkan temuan hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya akan menindak tegas para importir nakal yang sengaja melanggar SNI atau aturan lainnya dalam proses importasi.
Ia menambahkan atas peristiwa itu kerugian negara mencapai sekira 5-6 miliar akibat proses importasi yang tidak sesuai aturan. Dia berharap para importir tertib aturan karena ancaman tegas baik melalui undang-undang perdagangan atau perlindungan konsumen.
"Khusus yang di Jateng ini barang sebanyak dua boks yang dimusnahkan berasal dari 7 importir nakal," katanya
Pihaknya menyampaikan kedepan bakal membuka kantor regional pengawasan di daerah agar proses penindakan dan pengawasan peredaran barang semakin lebih baik.
Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat menyampaikan berdasarkan amanat presiden melalui paket kebijakan ekonomi 17 tahun 2017 pemeriksaan beberapa persyaratan impor tidak lagi dilakukan Beacukai tetapi Kemendag.
"Selain wilayah Jateng kami juga akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke Jakarta, Surabaya, Medan serta Sumatera," ujarnya
Wahyu menegaskan seluruh barang yang dimusnahkan kali ini kesemuanya tidak memiliki ijin resmi importasi sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dia berharap para importir mentaati aturan pemusnahan juga sebagai bentuk tindakan hukum supaya tidak adalagi pelanggaran. Sejak ditetapkan tata kelola pengawasan post border dinilai proses impor barang lebih mudah.
"Karena itu semua harus mentaati aturan apabila sudah dipermudah bukan sebaliknya. Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan potensi pelanggaran," jelasnya.(ris)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Musnahkan Barang Impor Ilegal, Dirjen Kemendag: Negara Rugi Rp 6 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.