Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat gabungan dari jajaran kepolisian, Dinas Perhubungan DKI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiaga di kawasan simpang Matraman, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (9/9) petang.
Penyiagaan ini menyusul pemberlakuan pembatasan kendaraan yang dimulai sejak hari ini pada pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan berlanjut pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Pengamatan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 17.43 WIB, beberapa kendaraan berpelat genap yang melintas dari kawasan Senen, Jalan Salemba Raya kemudian berbelok kiri ke Jalan Pramuka, dilakukan penindakan oleh kepolisian dan Dishub.
Setidaknya sudah ada 20 pelanggar yang diberhentikan karena melanggar kebijakan ini.
Salah satunya, mobil sedan warna hitam yang ditumpangi seorang pria dan perempuan.
Pengendara mobil ini ternyata bukan cuma melanggar ganjil-genap, tapi ketika dimintai STNK, yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya.
Sementara SIM yang dimiliki si pengendara kedapatan telah habis masa berlakunya.
Maka, aparat kepolisian dari Polsek Matraman terpaksa menahan kendaraannya, hingga yang bersangkutan bisa menunjukkan STNK dari mobil sedan itu.
"Untuk pengendara di depan saya salah satunya melanggar ganjil-genap, pengemudinya SIM-nya mati, dan terpaksa karena tidak membawa STNK, kendaraan kita tahan dulu," ungkap Kanit Lantas Matraman, AKP Dwi Hari Setyanto, di lokasi.
Hingga berita ini ditulis, aparat gabungan masih terus mengamati kendaraan-kendaraan yang melintasi simpang Matraman.(*)
Ditilang karena Langgar Ganjil Genap, Mobil Mewah Ini Terpaksa Ditahan
Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Danang Triatmojo
Cameraman: Danang Triatmojo
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.