TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang terkait kasus pembunuhan Fera Oktaria (21) kembali digelar di Palembang, Kamis (5/9/2019).
Dalam sidang tersebut, oditur atau atau jaksa militer menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Prada DP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, oditur menyimpulkan bahwa tersangka memang suah merencanakan pembunuhan terhadap Fera.
Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang tersebut oditur menilai pembelaan yang disampaikan Prada DP bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan.
Dalam pengakuannya, Prada DP mengaku tak sengaja membunuh dan memutilasi Fera karena emosi.
Namun pembelaan tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan militer.
Menurut oditur, Prada DP memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Fera Oktaria.
Oditur Mayor CHK D Butarbutar mengungkapkan fakta-fakta hukum membuktikan Prada DO bersalah karena sengaja membuat korban meninggal dan menghendaki kematian Fera.
Perencanaan pembunuhan tersebut terlihat dari pelaku yang membeli tas hingga memotong tubuh korban untuk menghilangkan jejak.
Selain itu menurut oditur, Prada DP juga datang ke rumah pamannya Dodi dan mengaku telah membunuh Fera.
Imam menyarankan kepada Prada DP untuk membakar jenazah Fera.
Menurut oditur, fakta yang ditemukan pembunuhan sudah direncanakan secara matang dan tenang dengan waktu yang tepat.
Dalam persidangan, oditur mengungkapkan dari serangkaian pemeriksaan motif pembunuhan tersebut dilatar belakangi asmara. Terdakwa menduga korban Fera memiliki kekasih lain.
Pledoi tersebut tidak menggoyahkan tuntutan dari oditur di sidang sebelumnya yang menyatakan Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembelaan Prada DP Ditolak, Ini Alasannya
ARTIKEL POPULER:
Baca: Kodam II Sriwijaya Pasang Foto Prada DP sebagai DPO Terduga Kasus Mutilasi Fera Oktaria
Baca: Sidang Prada DP, Dari Hasil Visum Fera Terbukti Tidak Hamil saat Dibunuh
Baca: Kenakan Kaus #DiaSibukKerja, Susi Ferawati: Semoga Mereka Termasuk Orang-orang yang Selamat
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/77BGe3VrI3w" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.