Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan harta kekayaan tersebut merupakan syarat wajib bagi para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2017.
"Kami hari ini ingin mematuhi semua ketentuan dan komitmen kami. Ini komitmen bahwa pejabat publik itu antikorupsi dan mengedepankan keadilan dalam pengelolaan pemerintahan," kata Sandiaga di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).
Sementara itu, Anies mengaku, sebenarnya telah memperbarui LHKPN miliknya pascapencopotan dirinya dari Menteri Kebudayaan dan Pendidikan RI.
"Saya sendiri sudah menyelesaikan waktu menjabat sebagai menteri, saya sudah melaporkan dan saya sudah menyelesaikan," kata mantan Rektor Universitas Paramadina itu.
Namun, baik Sandiaga maupun Anies menolak untuk menginformasikan jumlah harta kekayaan yang mereka laporkan ke KPK.
Sebagai informasi, pasangan Anies dan Sandiaga diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.