Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM -Penangkapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung RI berlangsung dramatis.
Ketiganya yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya diamankan pada Rabu (3/6/2026) dini hari.
Menurut informasi yang dihimpun, tim penyidik mulai bergerak sejak pukul 04.00 WIB.
Namun, salah satu mantan pejabat, Sony Sanjaya, sempat tidak berada di kediamannya. Ia dikabarkan berada di luar Jakarta dan berusaha menghindari penjemputan. Pengejaran pun dilakukan hingga ke wilayah Jawa Barat.
Adapun ketiga mantan pejabat BGN diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca: Heboh! Anggaran Rp5,276 M Cuma Perbaiki Jalan Rusak Blora Sepanjang 500 Meter, Singgung Perang Iran
Dugaan ini muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Sumber menyebut praktik tersebut melibatkan oknum besar di internal lembaga.
Sehari sebelum penangkapan, tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan, namun belum merinci barang bukti yang disita.
Penggeledahan dilakukan di tiga lantai, yakni lantai 2 (ruang pimpinan), lantai 3 (wakil kepala dan inspektorat), serta lantai 8 (biro umum). Lantai 2 disebut telah disegel, meski belum ada konfirmasi resmi.
Seorang pegawai BGN menyebut aktivitas kantor sempat lengang karena banyak pegawai mengikuti kegiatan di Sentul, Jawa Barat. Informasi yang beredar menyebut Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, hadir dalam kegiatan bersama Presiden RI, Prabowo Subianto.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Sumber; https://www.tribunnews.com/nasional/7837514/breaking-news-dadan-hindayana-cs-sudah-dijemput-sebelum-fajar-diwarnai-drama-pengejaran-ke-jabar?page=all&s=paging_new
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.