TRIBUN-VIDEO.COM - HI (31), seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli seorang remaja berusia 13 tahun yang merupakan muridnya.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan terhadap HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.
"Setelah semua penyelidikan rampung, HI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Ketapang," kata Yury, Jumat (30/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, pencabulan guru PNS ini kepada muridnya telah dilakukan sejak tahun 2015, saat korban duduk di kelas IV.
"Sejak tahun 2015, perbuatan cabul sering dilakukan. Bahkan sampai korban tamat sekolah. Perbuatan terkahir pada tanggal 25 Agustus kemarin," ucapnya.
Yury menjelaskan, modus perbuatan pelaku pertama kali adalah mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.
Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Pelaku kemudian memberi uang dan ponsel kepada korban.
Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.
Atas perbuatannya, tersangka HI dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Perkara ini akan terus kita kembangkan, apakah ada korban-korban lain," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru SD 5 Tahun Cabuli Muridnya, Diiming-imingi Ponsel"
ARTIKEL POPULER:
Baca: Kabar Duka Datang dari Keluarga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono
Baca: Lirik dan Kunci (Chord) Gitar Lagu Nyaman - Virzha
Baca: Kebaktian Tutup Peti, Menteri Agama RI Jumatan di Masjid Darussalam
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/OpRjjJAFhIE" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen loading="lazy"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.